3 Kasus Kakek Gauli Bocah di Bawah Umur yang Menghebohkan, Terbaru Korbannya Cucu Tiri di Blitar
Berikut sejumlah Kasus Kakek Gauli Bocah di Bawah Umur yang Menghebohkan, Terbaru Korbannya Cucu Tiri di Blitar
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
ED melakukan aksi asusila itu di dapur rumahnya, saat korban datang untuk menemui cucunya yang merupakan teman korban.
Pelaku selalu memberikan uang sebesar dua ribu rupiah sebagai uang tutup mulut.
"Sama si pelaku untuk menutupi biar si korban jangan cerita sama orang tuanya, si pelaku memberikan duit kepada si korban untuk diiming-imingi dan ada ancaman jangan sampai diberitahu sama siapa-siapa. Sehingga si pelaku waktu itu barang kali merasa ketakutan," ucap Kapolsek Pagelaran AKP Syarif Lubis, Jumat (21/6/2019).
Dikutip dari TribunLampung.co.id, Sabtu (22/6/2019), pelaku diamakan pihak berwajib setelah mendapat laporan dari orangtua korban ID (28).
Setelah mendapat bukti yang kuat pihak kepolisian kemudian meringkus pelaku di rumahnya pada Kamis (20/6/2019) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan bejat itu lebih dari sekali.
"Terakhir perbuatan tersebut dilakukan pada Jumat (31/5/2019) malam," ucap Syarif.
Ia dicabuli oleh pelaku setiap sebanyak tiga kali setiap ingin bermain dengan temannya yang juga cucu dari pelaku.
"Saat hendak bermain, korban malah bertemu tersangka. Tersangka menggendong korban kemudian melecehkannya di dapur tumahnya," ucap Syarif.
Pada pihak kepolisian pelaku mengaku menyesal dan khilaf.
"Semua dilakukan di dapur waktu sepi, jarak rumah korban dan rumah saya sekitar 50 meter, saya khilaf karena tergoda. Saya menyesal," ucap ED yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 e juncto 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Atas terjadinya kasus tersebut, Lembaga perlindungan Anak (LPA) di kabupaten Pringsewu memberikan imbauan kepada masyarakat.
Pihak LPA mengaku sudah sering melakukan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sosialisasi dilakukan beberapa wilayah di Kabupaten Pringsewu.