Viral Media Sosial
VIDEO Live Facebook Pria Bakar Uang Rp 50 Ribu Viral di Medsos, Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara
Video live facebook seorang pria berani membakar uang Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos) baru-baru ini
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Pasal 25 Ayat 1:
(1) Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Yang dimaksud dengan merusak mulai dari merubah bentuk dan ukuran fisik dari aslinya dengan cara membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Lalu, hukuman apa yang akan diterima orang yang melanggar pasal 25 Ayat 1 UU No 7 2011?
Pasal 35 Ayat 1:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Ya, jadi siapapun yang dengan sengaja merusak uang, maka dapat dikenakan denda Rp 1 miliar dan hukuman penjara selama 5 tahun.
Jika tudingan yang sebut pemilik akun Sitanggang Parsamosir telah sengaja membakar uang itu benar, maka ia terancam hukuman penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus pembakaran uang juga pernah terjadi di Tiongkok
Dilansir dari Tribun Video dalam artikel 'Bakar Uang Untuk Pamer Kekayaan, 2 Pemuda Ini Malah Ketiban Sial', sebelumnya sebuah video bakar uang sempat menjadi viral di internet.
Awal mula dari pembakaran uang ini adalah untuk menentukan siapa yang paling kaya.
hal tersebut dilakukan oleh dua orang pria.
Keduanya adalah bagian dari sebuah kelompok yang telah pergi minum di Tianchang, Tiongkok.
Kelompok tersebut sedang merayakan salah satu teman mereka yang membeli rumah baru, lapor Shanghaiist.
Selama makan, keduanya dilaporkan mengalami perselisihan tentang siapa yang lebih kaya.