Viral Media Sosial
VIDEO Live Facebook Pria Bakar Uang Rp 50 Ribu Viral di Medsos, Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara
Video live facebook seorang pria berani membakar uang Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos) baru-baru ini
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Video live facebook seorang pria berani membakar uang Rp 50 ribu viral di media sosial (medsos) baru-baru ini
Dilansir dari Grid.id dalam artikel 'Viral, Pria Medan Rekam Aksinya Bakar Lembaran Uang Rp 50 Ribu di Live Facebook, Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!', pria dalam video viral itu bisa terancam hukuman penjara
Dalam video viral tersebut, pria yang disebut-sebut asal Medan itu tak cuma membakar uang Rp 50 ribu saja tapi juga pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu
Tangkap layar video pria Medan bakar rupiah ini salah satunya diviralkan oleh akun Facebook Batak_Viral pada Minggu (11/8/2019) kemarin.

Akun Batak Viral menuliskan jika aksi bakar uang ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook Sitanggang Parsamosir.
"Akun FB atas nama Sitanggang Parsamosir telah melakukan tindak pidana dengan membakar uang secara live," tulis akun Batak Viral.
Dalam unggahannya, akun Batak Viral juga menyertakan beberapa foto hasil tangkap layar live Facebook yang diduga berasal dari akun Sitanggang Parsamosir.
Dalam sejumlah foto tersebut, terlihat ada seorang pria pemilik akun Sitanggang Parsamosir yang sedang memegang uang pecahan Rp 50 ribu.
Uang RP 50 ribu itu kemudian dibakarnya dengan korek api kecil.
Api yang kecil itu kemudian tampak membesar dan telah membakar sebagian dari uang pecahan Rr 50 ribu itu.
Hal yang sama juga dilakukan ke uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 2 ribu.
Dalam caption-nya, akun Batak Viral juga menuliskan jika peristiwa pembakaran uang itu diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat.
"Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis akun Batak Viral.
Sehari setelah diunggah, tangkap layar video pria membakar uang tersebut menjadi viral, dikomentari sebanyak 5,4 ribu kali dan dibagikan oleh 4,9 ribu pengguna Facebook.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2011 yang dikutip dari situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, merusak uang dapat dikenakan sanksi pidana.