Siswi SD di Luwu Berlari Tanpa Busana Setelah Dipaksa Berhubungan Badan, Polisi Bekuk Pelaku
Siswi SD di Luwu berlari tanpa busana setelah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku. Polisi kini telah menangkap tersangka.
Siswi SD di Luwu berlari tanpa busana
setelah dipaksa berhubungan badan
Polisi kini telah menangkap tersangka
--------
SURYA.CO.ID, LUWU – Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (12/8/2019) sore, menangkap pemuda berinisial RA (35), warga Balo-balo, Kecamatan Belopa, yang diduga pelaku tindak rudapaksa terhadap XX (7), seorang siswi kelas 1 SD di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Kasatreskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan tindak asusila di salah satu rumah rumah kosong di Jalan Banawae, Kecamatan Belopa, sekitar pukul 11.00 Wita.
Penangkapan pelaku dilakukan dengan diperkuat adanya keterangan saksi.
"Adanya saksi bernama L yang sempat melihat pelaku, sehingga pelaku dapat ditangkap dari kesaksian tersebut.
• Suami Ini Biasa Menonton Istrinya Bercinta dengan Pria Lain, Terbakar Cemburu Akhirnya Membunuh
• Gadis 19 Tahun Ini Jadi Budak Nafsu Oknum Polisi Selama 4 Tahun, Ancam Sebar Foto Tanpa Busana
• Wanita Cantik Ini Geleng-geleng Kepala Seusai Berhubungan Badan, Pria yang Disewa Lalu Membunuhnya
Kami berterima kasih ke ibu ini, karena sudah melihat pelaku dan mengenali wajahnya, sehingga pelaku saat ini sudah kami amankan," kata Faisal, saat dikonfirmasi, Senin.
Saksi L, yang merupakan warga sekitar kejadian, mendapati korban lari keluar dari rumah kosong tersebut dengan kondisi tanpa busana.
"Dia lari keluar dari rumah itu tanpa busana, membawa tas sama seragamnya yang dia pegang," ucap L.
Dirinya sempat mencegat pelaku dan menanyakan sudah melakukan apa terhadap anak tersebut.
"Pelaku bilang kalau sudah kasih uang Rp 10.000," ujar dia.
Informasi yang diperoleh di lokasi, kejadian terjadi pada saat korban pulang dari sekolah berjalan kaki bersama sepupunya yang juga masih duduk di kelas 1 SD.
Namun, di belakang korban ada pemuda yang membuntutinya.
Saat melintas di depan rumah kosong, pelaku menarik korban bersama sepupunya masuk ke dalam.
Sepupu korban sempat melawan hingga berhasil kabur.
Pasca-penangkapan terduga pelaku, suasana di Mako Polres Luwu memanas.
Sejumlah keluarga korban datang mencari pelaku, namun diamankan oleh polisi dan meminta kepada keluarga korban untuk menyerahkan kepada polisi untuk memproses kasus ini.

Nasib tragis menimpa gadis berusia 11 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur
Gadis bernama bunga ( bukan nama sebenarnya) tersebut menjadi korban enam orang remaja.
Bunga diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh enam remaja yang rata-rata berusia di bawah umur.
Keenam pelaku yakni RF (18), AZ (22), AA (17), SW (18), EM (16) dan MA (16).
Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap petugas dari UPPA Satreskrim Polres Malang.
Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.
Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat asusila berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019).
Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci.
Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW dan EM sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban, RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda.
"Saat kejadian korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga tidak berontak," beber Yulistiana.
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.
RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya.
Hanya sekali, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis menyesali perbuatannya di hadapan penyidik.
Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik. (*)
• 6 Fakta Pria Setubuhi Pengantin Wanita Saat Suaminya Mabuk di Malam Pertama, Pernikahannya pun Batal
• Paspampres Cantik Sandhyca Putrie Paksa Kaesang Pangarep Foto Bareng, Lihat Gaya Putra Bungsu Jokowi
• Berseteru dengan Farhat Abbas, Hotman Paris Masuk UGD 2 Kali, Banyak Musuh Setelah Kasus Ikan Asin
• 5 Fakta Video Viral Siswa SMA Dipaksa Beradegan Panas oleh Gurunya, Kasus Serupa Terjadi di Ponorogo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Perkosa Bocah SD, Seorang Pemuda Diamankan Polisi",