Viral Media Sosial
VIRAL Lagi Emak-emak Terobos Palang Pintu KA Malah Terjebak di Dalamnya, Ekspresinya Jadi Sorotan
Viral lagi momen emak-emak (ibu-ibu) menerobos palang pintu kereta api (KA) tapi kali ini ia malah terjebak di dalamnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
"Ada juga pengendara mobil yang begitu.
Kalau lihat palang mulai turun bukannya melambat malah justru ngegas,” tandasnya.
Bayu juga menceritakan nasib emak-emak itu usai terjatuh dari motor.
"Ya ditolongi oleh pengendara di sekitarnya.
Kalau saya lihat sih tidak apa-apa, motornya juga.
Mungkin hanya kaget saja.
Apalagi tadi pakai helm, kan," imbuhnya.
Bayu mengungkapkan, durasi waktu tertutupnya palang hingga kereta api lewat sekitar lima menit.
“Paling lama lima menit.
Pengendara sebaiknya bersabar karena cuma lima menit.
Kalau tidak resikonya besar,” tandasnya.
Sekadar informasi, regulasi melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasarl 114 dan 296.
Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara bagi yang melanggar, sanksinya akan mendapatkan kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.