Viral Media Sosial

TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya

Fotonya saat ditangkap polisi viral & berbuntut 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dimutasi, anggota TNI Praka Januar Tanjung bersaksi.

Editor: Musahadah
Tribun Medan
TELANJUR VIRAL Ditangkap Bersama Bandar Narkoba, Praka Januar Beber Kesaksian, 'Rekayasa,' Katanya 

Praka Januar Tanjung berdalih bahwa alasannya melarikan diri karena tahu bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi.

"Saya di situ pakai celana dinas loreng, hanya pakai kaos. Kenapa saya lari karena saya ketahui trenggiling binatang yang dilindungi makanya saya panik," cetus Praka Januar Tanjung.

Selanjutnya pihak kepolisian menunjukkan barang yang dilemparnya tersebut berisi narkotika namun dengan posisi kardus telah robek.

Praka Januar Tanjung juga mengungkapkan bahwa foto penangkapannya yang sempat viral adalah rekayasa pihak kepolisian.

FOTO VIRAL Praka Januar Tanjung dan dua rekannya ditangkap anggota polisi.
FOTO VIRAL Praka Januar Tanjung dan dua rekannya ditangkap anggota polisi. (Grup WA Jurnalis Medan)

"Setelah diraon-raon saya lalu di bawah di suatu areal perkantoran lalu dikeluarkan di dalam mobil. Habis itu saya difoto yang lalu diviralkan itu foto direkayasa," ungkap Praka Januar Tanjung.

Hakim Gosen menanyakan apakah benar terdakwa sedang menjalani perkara di Mahmil Medan.

'Perkara ada di Mahmil, terkait kurir narkoba, sehubungan dengan perkara ini juga. Sudah mau putusan yang mulia," ungkap Praka Januar Tanjung.

Seperti diketahui, Praka Januar Tanjung sudah dituntut 6 tahun penjara melanggar pasal Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya, Saksi Kepolisian, Aiptu Dudi Efni (45) dari Satres Narkoba Polrestabes Medan bahwa terdapat 3 tim untuk melakukan penangkapan.

"Kita lakukan penangkapan bersama tim, ada 3 tim, kita melakukan hunting dan menyulusuri ada informasi mobil yang membawa sabu. Mobil tersebut kita hentikan lalu dicampakkan satu bungkusan dan tim kita berhentikan, kita sangka ada oknum TNI dan satu orang sipil," jelasnya.

Selanjutnya setelah diberangkatkan, Dudi mengungkapan bahwa kotak yang dilemparkan adalah sabu-sabu.

"Kami memperlihatkan kotak dan 4 bungkusan sabu, satu bungkusan itu beratnya 1 kilo," ungkapnya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, kasus bermula pada 9 Desember 2018 dimana terdakwa Praka Januar Tanjung dihubungi melalui telepon oleh Praka Ardi yang merupakan adik letting dinas di Kompi Senapan A Yonif 125 Balige, dengan mengatakan “Bang……abang sibuk?”.

Lalu Praka Januar Tanjung menjawab, “nggak, saya mau undangan saja.”

Kemudian Praka Ardi berkata “berangkatlah Bang ke Tanjung jemput barang langsung antar ke Medan ada barang 7 bungkus”.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved