Viral Media Sosial

5 Fakta Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Ibu-Ibu, Begini Nasibnya Sekarang

5 Fakta Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Ibu-Ibu, Begini Nasibnya Sekarang 

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
YouTube
5 Fakta Video Viral Polisi Medan Sumpalkan Surat Tilang ke Mulut Ibu-Ibu, Begini Nasibnya Sekarang 

"Di situ dia maki-maki petugas kok.

Jangan lihat di satu sisi saja," kata Juliani, Jumat (2/8/2019) sore.

Di lokasi (pos di Wisma Benteng), perempuan tersebut tidak sendirian, ada anggota polisi lainnya.

Menurutnya, akhir-akhir ini memang banyak pengendara yang merekam aksi pihak kepolisian yang etngah melakukan aksi penilangan dan anggotanya pun telah menyadari hal tersebut.

Sehingga polisi berusaha tidak meladeninya.

Namun, tilang tetap diberikan dan perempuan tersebut kemudian membayarnya melalui bank.

Penyebab Instagram (IG) Down Alias Error Minggu Malam 4 Agustus 2019, Ini Cara Mengeceknya

Dua Mobil Diduga Balapan lalu Tabrak Dua Motor di Malang, Seorang Pengendara Motor Tewas di Lokasi

Di Depan Istri  yang Dinikahi 3 Bulan Lalu, Raja Thailand Lantik Mantan Pacar Jadi Selir Kerajaan

3. Nasib Si Pengendara Wanita

Dijelasakan Juliani, si pengendara wanita yang ditilang tersebut kemudian meminta maaf.

"Setelah itu, begitu ditilang ibu itu sadar dan langsung datang ke kantor di Lapangan Merdeka, langsung minta maaf ibu itu.

Ia menyebutkan bahwa ibu-ibu pengendara motor tersebut tengah emosi ketika ditilang.

'Waduh maaf lah pak saya tadi emosi'. Tapi, video itu sudah di-share ke mana-mana sama pihak-pihak lain'," kata dia.

Lebih lanjut, Juliani dan pihak kepolisian sudha menyadari bahwa masih ada masyarakat yang tidak menyukai petugas polisi, apalagi terkait adanya penindakan.

Saat itu, si pengendara wanita yang bersangkutan juga sudah dihimbau untuk tidak melakukan tindakan serupa, terlebih lagi memaki-maki petugas kepolisian yang bertugas.

Oleh petugas tersebut, yang juga sudah diminta keterangannya oleh Propam, persoalan tersebut menurutnya tidak diperpanjang dan tilang tetap diberikan.

5. Proses Penyelidikan

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved