Napi Ini Koleksi 1.300 Video Mesum 50 Pelajar dari Penjara, Korban Diminta Kirim via WhatsApp (WA)

Napi Ini Koleksi 1.300 Video Mesum Siswa SD, SMP, SMA dari penjara. Korban pencabulan lalu diminta mengirimkannya via WhatsApp (WA).

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi 

Dari TR, polisi menyita sebuah telepon genggam, nomor WhatsApp, serta sejumlah akun e-mail dan media sosial.

Tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yakni 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved