Napi Ini Koleksi 1.300 Video Mesum 50 Pelajar dari Penjara, Korban Diminta Kirim via WhatsApp (WA)

Napi Ini Koleksi 1.300 Video Mesum Siswa SD, SMP, SMA dari penjara. Korban pencabulan lalu diminta mengirimkannya via WhatsApp (WA).

Editor: Iksan Fauzi
Youtube
Ilustrasi 

Diciduk di Lapas

Kemudian, korban yang mengira pelaku adalah gurunya itu tidak merasa curiga dan memberikan nomor WhatsApp kepada pelaku.

TR pun berpura-pura akan memberikan nilai untuk merayu korban agar melakukan tindakan asusila.

"Setelah komunikasi, si tersangka memerintahkan kepada anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah dibimbing oleh tersangka," ujar dia.

Korban akan merekam tindakan asusila tersebut dan mengirimkan hasilnya kepada pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil penelusuran polisi, ditemukan 1.300 foto dan video anak-anak yang melakukan tindakan asusila.

Konten tersebut disimpan dalam akun e-mail pelaku.

Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi setidaknya 50 anak yang menjadi korban dalam konten tersebut.

Berdasarkan keterangan polisi, TR melakukan aksinya demi kepuasan pribadi.

TR merupakan seorang narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Jawa Timur.

Ia ditangkap pada 9 Juli 2019 karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

TR melakukan aksinya sejak dipenjara pada 2017 atau sudah 2 tahun dari total masa hukuman 7 tahun 6 bulan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kepala Unit IV Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa pelaku secara sembunyi-sembunyi menyelundupkan gawainya ke dalam lapas.

"Dia diam-diam menyembunyikan," kata Rita dalam kesempatan yang sama.

Namun, ia mengaku polisi tidak mendalami lebih jauh mengenai pihak yang membantu TR menyelundupkan ponsel ke lapas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved