Berita Jember
Pemuda Jember & Bocah 13 Tahun Hubungan Badan lalu Tertidur Pulas di Kandang Ayam, Kepergok Ortunya
ST telah mecuri kesucian bocah 13 tahun di Jember. Pemuda Jember usia 19 tahun itu mengajak bocah itu hubungan badan setelah beberapa kali bertemu.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Iksan Fauzi
Lebih-lebih, mahasiswi berusia 20 tahun itu guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Kurang ajarnya, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban.
Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka. Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYA.co.id, Senin (8/7/2019).
Termakan rayuan tersangka, Minggu (26/5/2019), korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.
Hingga kemudian, korban berbadan dua. Lantaran hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.
Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019),” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.
• Video Perkelahian 2 Wanita di Tulungagung Viral di WhatsApp (WA), Ini Sebenarnya yang Terjadi
• 4 Fakta Kakak & Adik Kandung Berhubungan Badan hingga Si Adik Hamil 8 Bulan di Lampung Utara
• VIRAL Wanita Berhati Emas Temani Suami Menikahi Wanita Lain di Pelaminan, Ini Sosok Prianya
• Akhirnya Vanessa Angel Terang-terangan Melakukan Hal ini Bersama Rian Subroto di Kamar Hotel
• Viral Video Diduga Dua Istri Sah Baku Hantam di Tempat Umum dan Seorang Laki-laki Bingung Melerai