Berita Viral
7 Fakta Briptu FM Hamili 2 Wanita yang Bukan Istrinya, Korban Sempat Ditelantarkan hingga Melahirkan
7 Fakta Briptu FM Hamili 2 Wanita yang Bukan Istrinya, Korban Sempat Ditelantarkan hingga Melahirkan
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Sejumlah fakta terkait kasus Briptu FM, salah satu anggota Polres Pulau Buru, Maluku, yang dikabarkan menghamili dua orang wanita yang bukan istrinya, akhirnya terungkap.
Briptu FM akhirnya dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran ia diketahui menghamili dua orang wanita sekaligus dan menelantarkan mereka.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/7/2019) di ruang Rupatama Polres Pulau Buru dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.
• HUKUMAN Pasangan Pernikahan Sedarah yang Kabur ke Surabaya, Ortu Relakan Dibuang ke Laut
• Suami Asal Tuban Jual Istri Sah 20 Tahun untuk Layanan Bercinta Bertiga, Tarifnya Rp 1,5 Juta
• Gara-gara Nilai Ujian Bagus, Siswi ini Diperkosa 4 Sepupunya & Videonya Disebar Via Whatsapp (WA)
Selain itu, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.
Pada sidang itu juga, turut dihadirkan dua wanita yang dihamili oleh Briptu FM yakni, WOF dan RRW.
Berikut sederet fakta yang ditemukan SURYA.co.id dari kasus Briptu FM yang diduga menghamili dua wanita, dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "Hamili Dua Wanita, Oknum Polisi di Maluku Disidang".
1. Hubungan Briptu FM dengan WOF dan RRW terjalin sejak April 2017
Briptu FM dan WOF diketahui memiliki hubungan sejak April 2017.
Dari hubungan cinta tersebut berlanjut sampai terduga dan WOF melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah sehingga WOF mengalami kehamilan.
2. Briptu FM lakukan hal melanggar hukum pada korban RRW juga
Saksi korban RWW menjalin hubungan cinta karena dari awal terduga menyampaikan bahwa bukan hanya mencari pacar namun mencari perempuan untuk dijadikan istri.
Dari hubungan cinta berlanjut sampai dengan terduga pelanggar dan RWW melakukan hubungan layaknya suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah hingga mengalami kehamilan
3. Kedua korban telah melahirkan satu bulan sebelum sidang
Hingga persidangan berlangsung, kedua wanita sebagai saksi korban telah melahirkan kurang dari 1 bulan lalu.
Bahkan korban WOF saat sidang, membawa anaknya dalam ruang persidangan.
• Profil Tatang Koswara Legenda Sniper Terbaik TNI AD, Tak Sengaja Masuk Militer, ini Kisah Heroiknya
• Unggah Foto Mumi Berwajah Jokowi & Menyebut Firaun, Wanita di Blitar Berdalih Saat di Depan Polisi
• Cari Korban via WhatsApp (WA), Pengusaha di Tulungagung Tiduri 50 Pria, Ini Lokasi Adegan Intimnya
4. Briptu FM menelantarkan korban
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.
Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.
“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas.
Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Rabu (3/6/2019).
5. Dinilai mencoreng citra institusi
Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.
6. Briptu FM terancam diberhentikan secara tak terhormat
Informasi yang dihimpun Briptu FM terancam diberhentikan tidak hormat sesuai PP RI No1 tahun 2003, Pasal 14 Ayat 1B, yang berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: B; melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.
7. Briptu FM melanggar Kode Etik
Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Briptu FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.
“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu.
Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Briptu FM menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.
Kasus yang menjerat Briptu FM ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.
“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.
• Detik-detik Balita Jatuh ke Kandang Buaya Saat Ibunya Sibuk Mengurus Adik, Hanya Tersisa Tengkorak
• Guru SD Berstatus PNS Cabuli Puluhan Siswa Laki-laki dan Perempuan di Ruang Kelas Saat Jam Pelajaran
• Cicit Soeharto Akan Bertambah, Menantu Bule Mayangsari Tengah Mengandung, Begini Potretnya!