Kilas Balik

Pertama Kali Suami Jual Istri Rp 17 Ribu, Beralasan Biaya Perceraian Mahal

Kilas balik kali ini tentang sejarah pertama kali suami jual istri. Terjadi di Birmingham Inggris tahun 1733 silam.

Editor: Tri Mulyono
Youtube
Ilustrasi 

Proses penjualan atau pelelangan lebih merupakan formalitas atau simbol perpisahan, namun ada pula wanita yang minta dijual demi menghindari pernikahan yang tidak bahagia.

Salah satu kasus penjualan istri yang tercatat pertama kali adalah di Birmingham, tahun 1733.

Seorang pria bernama Samuel Whitehouse, menjual istrinya  bernama Mary Whitehouse kepada pria lain bernama Thomas Griffiths seharga 1 pounds (Rp17 ribu) pada saat itu.

Harganya juga bervariasi, dan sungguh tak masuk akal, ada yang menjualnya dengan menukar sebotol bir.

Ketika penjualan di mulai orang-orang akan mulai berkumpul dan membentuk kerumunan besar, dan menyaksikan penjualan melalui metode lelang.

Merpati ini Laku Rp 1 Miliar, Inilah Kehebatannya dan Sosok Robby Warga Bogor yang Membeli 

VIRAL VIDEO Gadis 19 Tahun Terlempar dari Wahana Bermain, Terekam Detik-detik Korban Terpental

VIDEO VIRAL Pendeta HKBP Diturunkan dari Mimbar, Jemaat Bersorak & Satu Wanita Melerai

Suami Jajakan Istri untuk Berhubungan Badan Menyimpang

Beda tipis dengan kasus di atas, kali ini ada kasus pria jajakan istrinya pada pria lain untuk berhubungan badan menyimpang.

Satreskrim Polres Malang menangkap Farid Sugiarto warga Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan, di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).

Pria berusia 25 tahun itu ditangkap lantaran menjajakan istrinya kepada pelangggan untuk berhubungan badan menyimpang.

"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel. Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan seksual menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali main, Senin (24/6/2019).
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, ketika menanyai tersangka pasutri yang sediakan layanan menyimpang dengan tarif Rp 3 juta sekali main, Senin (24/6/2019). (surya/erwin wicaksono)

Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.

Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.

Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.

"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved