8 Fakta Suami Asal Lamongan yang Jajakan Istrinya dengan Tarif Rp3 Juta per Kencan, 'Saya Cemburu'
8 Fakta Suami Asal Lamongan yang Jajakan Istrinya dengan Tarif Rp3 Juta per Kencan, 'Saya Cemburu'
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Suami asal Lamongan ini tega jajakan istrinya untuk melakukan hubungan badan dengan tarif Rp3 juta sekali kencan.
Pria yang diketahui bernama Farid Sugiarto ini kemudian ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat melakukan aksinya di salah satu hotel di Kabupaten Malang, Rabu (19/6/2019).
Penangkapan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang ini berdasar pada laporan masyarakat yang mengetahui adanya layanan bercinta menyimpang dan dilakukan oleh sepasang suami istri.
• 6 Fakta Pengantin Wanita Tewas Seusai Berhubungan Badan Maraton 48 Jam, Sang Suami Terancam Ditahan
• Bisnis Suami ini Menonton Istrinya Berhubungan Badan dengan Pelanggan, Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan
• Jenderal Gatot Nurmantyo Singgung Usia & Independensi Hakim MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Berikut sederet fakta yang dirangkum SURYA.co.id dari data lapangan terkait kasus suami asal Lamongan jajakan istrinya dengan tarif Rp3 juta sekali kencan.
1. Ditangkap atas laporan warga
Farid Sugiarto (25) laki-laki asal Desa Sumberejo, Kabupaten Lamongan berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang saat menjajakan istrinya pada pelanggan di salah satu hotel di Kabupaten Malang.
"Berawal dari laporan masyarakat. Ada pasutri yang menawarkan layanan bercinta menyimpang di hotel.
Atas dasar informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan penangkapan," Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat menggelar kasus perkara, Senin (24/6/2019).
2. Tersangka tawarkan istrinya via Facebook
Ujung menuturkan dalam melancarkan aksi menyimpangnya, tersangka memanfaatkan jejaring media sosial Facebook.
Di media sosial itulah tersangka menggaet para pelanggan untuk dapat menikmati istrinya.

Begitu sepakat, tersangka dan istri langsung mendatangi hotel yang sudah disepakati untuk melakukan hubungan badan.
3. Patok harga Rp3 juta
Sekali kencan, tersangka mematok tarif Rp 3 juta.
"Di dalam grup Facebook. Tersangka menawarkan sensasi berhubungan badan dengan pasangan suami-istri.
Harus transfer dulu. Kemudian mereka (pasutri) berhubungan seksual bersama dengan pelanggan.
Pelanggan pula yang menentukan hotelnya," beber Ujung.
• Berhubungan Badan Maraton 48 Jam, Pengantin Baru Wanita Tewas Mengenaskan
• Pantas Bule Cantik ini Paling Diburu Militan ISIS Jadi Budak Pemuas Nafsu, Ini Sepak Terjangnya
• Penjual Bakso di Sidoarjo Berikan Bakso Gratis untuk Siapapun yang Hafal Al Quran
4. Polisi soroti fenomena sosial ini
Terkait status dari istri tersangka, Ujung menerangkan istri tersangka adalah saksi dalam kasus ini.
Meski tersangka mengaku hanya melakukan hubungan badan menyimpang satu kali, polisi masih akan melakukan pengembangan.
"Ini merupakan fenomena sosial yang perlu kami soroti bersama untuk dilakukan penyelesaian," ujar Ujung.
5. Polisi amankan sejumlah barang bukti
Atas penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua Fincard kamar hotel nomer 518, satu buah bra warna hitam tali kuning dan celana dalam, satu buku rekening serta uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.
6. Farid mengaku didorong istri lakukan praktik menyimpang
Tersangka Farid mengaku melakukan praktik menyimpang tersebut atas dorongan sang istri.
Mirisnya, ketika berhubungan badan, Farid turut menyaksikan langsung istrinya berhubungan dengan pelanggan di depan matanya.
Terkait motif utama dalam melakukan hubungan seksual menyimpang, Farid memilih bungkam.
Ia lebih memilih tertunduk lesu ketika digelandang di PolresMalang.
7. Farid merasa cemburu pada sang istri
"Sebenarnya ya cemburu. Tapi ya gimana lagi terpaksa," terang pria yang mengaku sebagai penjual es itu.
Alkisah, Farid masih mengingat betul pertama kali menjalin kasih dengan istrinya yang juga warga Lamongan itu.
Menikah sejak tahun 2012, Farid dengan istrinya dikaruniai satu orang anak yang kini masih usia sekolah PAUD.
"Kalau ditanya cemburu pasti ada.
Ibarat angka 1 sampai 10.
Cemburu saya di angka 6," ujarnya tertunduk lesu.
8. Dijerat pasal perdagangan orang
Ujung menerangkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 30 JO Pasal 4 Ayat 2 Huruf D/2008 tentang Pornografi.
• Balasan Menohok Hotman Paris Saat Disindir Suami Barbie Kumalasari, Tawari Kerja Ngelap Lamborghini
• Kondisi Terbaru Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang Sakit, Dirujuk ke RSUD Dr Soetomo
• Tes Kepribadian - Sebut Hari Favoritmu dalam Seminggu dan Lihat Karakter Dirimu, Tipe Pekerja Keras?