NGERI! Detik-detik Pemuda Ini Tikam Balita 1,8 Tahun hingga Tewas agar Berhenti Menangis

Kejadian mengerikan terungkap saat pemuda ini tikam balita 1,8 tahun hingga tewas. Motif & kronologi pembunuhan disebutkan polisi karena emosi sesaat.

Editor: Tri Mulyono
IST
Ilustrasi balita dibunuh. 

Diberitakan sebelumnya, aparat Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah menangkap Arman (33), Kamis (20/6/2019).

Dia ditengarai sebagai pelaku pembunuhan balita usia 1,8 tahun, yang tak lain adalah adik angkatnya sendiri di kawasan perkebunan di Kecamatan Empenang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Peristiwa bermula, Rabu (19/6/2019) pagi, saat itu kedua orangtua korban pergi bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dan menitipkan anaknya kepada Arman untuk diasuh.

Arman sudah dianggap seperti keluarga sendiri, karena sudah tinggal selama 8 tahun.

Usai menghabisi nyawa korban, Arman pergi meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri.

Namun di tengah perjalanan, Arman bertemu dengan tetangga korban.

Dia kemudian bercerita, bahwa korban telah meninggal dunia, dan diminta untuk memberitahu orangtua korban.

Atas informasi itu, orang tuakorban bersama sejumlah warga langsung pulang ke rumah dan melihat korban sudah tak bernyawa.

Atas perbuatannya, Arman dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kronologi Ayah Kandung Banting Anak Berusia 2 Tahun ke Lantai Rumah Hingga Tewas

Suasana rumah duka di rumah korban balita tewas di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jateng, Minggu (23/6/2019).
Suasana rumah duka di rumah korban balita tewas di Desa Kaliwenang, Kecamatan Tanggungharjo, Grobogan, Jateng, Minggu (23/6/2019). (Dokumen Polres Grobogan)

Terpisah, Aripin (28), warga Desa Kalimaro, Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tega membanting anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun ke lantai hingga tewas.

Balita berinisial ZT tersebut meninggal dunia pada Minggu (23/6/2019) pagi setelah sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PKU Muhamadiyah, Kecamatan Gubug, Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan insiden naas itu bermula pada Sabtu (22/6/2019) sore.

Saat itu pelaku beserta istrinya, Nofiyanti (26) hendak menyelesaikan permasalahan utang dengan tetangganya, Lasmanah (48).

Ketika itu mertua pelaku, Doto (60) sanggup membantu melunasi utang sebesar Rp 1,8 juta tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved