PPDB Surabaya 2019

Gubernur Khofifah Tambah Kuota Jalur Prestasi PPDB SMA/SMK Jawa Timur, Simak Syarat & Ketentuannya

Gubernur Khofifah telah menambah kuota jalur prestasi PPDB SMA/SMK Negeri, berikut syarat & ketentuan untuk mendaftar jalur tersebut

dok.surya
PPDB SMA 2019 di Jatim Dibuka Lagi Kamis Dini Hari Tanpa Perbaikan, Ombudsman Angkat Bicara 

SURYA.co.id - Kabar terbaru pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur hari ini menyebutkan Gubernur Khofifah telah menambah kuota jalur prestasi, berikut syarat & ketentuan untuk mendaftar jalur tersebut

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan diskresi kebijakan baru untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri di Jawa Timur.

Kebijakan yang diambil Gubernur Khofifah yaitu menambah kuota jalur prestasi Nilai UN (NUN) dengan memanfaatkan sisa kuota jalur mitra warga (kuota untuk warga tidak mampu) yang masih ada di setiap sekolah.

Jadwal Terbaru PPDB SMA/SMK Surabaya Diperpanjang, ini Cara Cek Pemeringkatan Kategori Zonasi & UN

Dilansir dari situs resmi https://01.ppdbjatim.net, berikut syarat dan ketentuan pendaftaran PPDB SMA/SMK Negeri jalur prestasi

1. Jalur Prestasi Akademik/Non Akademik diperuntukkan bagi Calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik pada tingkat Nasional/Internasional atau tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota.

2. Jalur Prestasi dapat berasal di luar zona tetapi tetap dalam kabupaten/kota sesuai dengan domisili calon peserta didik.

3. Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang diperoleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta Internasional.

4. Menyerahkan bukti-bukti prestasi penunjang (surat keterangan berprestasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait, piagam/sertifikat dan foto upacara penghormatan pemenang) untuk diverifikasi oleh pihak sekolah

5. Menyerahkan fotokopi SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.

6. Menyerahkan fotokopi KK dengan menunjukkan KK aslinya.

7. Khusus SMK memilih program keahlian yang dituju (khusus program keahlian yang mensyaratkan tes kesehatan wajib menyerahkan hasil tes kesehatan sesuai ketentuan).

Kebijakan penambahan kuita untuk jalur prestasi itu disampaikan oleh Gubernur Khofifah siang ini, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan, mulai pagi ini pukul 06.30 WIB, sekolah yang masih memiliki pagu dari jalur mitra warga dan masih belum terisi, dipersilahkan untuk memenuhinya dengan menampung siswa yang mendaftar dengan jalur prestasi NUN.

"Kemarin kita putuskan untuk menambah jalur perstasi dari jatah mitra warga yang tidak terpakai. Sisa pagu itu kita masukkan dalam jalur prestasi NUN, mulai setengah enam pagi ini sudah diupload, dan dimasukkan," kata Khofifah yang diwawancarai di Gedung Negara Grahadi.

Penambahan kursi untuk jalur prestasi dengan diskresi ini di setiap sekolah jumlahnya berbeda-beda. 
Tergantung dengan pagu dan sisa dari jatah mitra warga yang belum terisi.

Sebab dikatakan Khofifah, setiap sekolah adalah yang jumlah kursinya sebanyak 31 siswa, dan ada pula yang 36 kursi.

"Ini adalah bentuk apresiasi kita bagi mereka yang memiliki nilai UN yang baik maka diapresiasi dengan penambahan jalur prestasi NU lewat pemanfaatkan sisa kuota mitra warga yang belum terisi," kata Khofifah.

Ia menegaskan pihaknya berkoordinasi dengan Mendikbud secara intens untuk PPDB ini.

Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat bisa memanfaatkan pendaftaran hari terakhir untuk PPDB SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

Dimana hari ini sudah termasuk masa perpanjangan pendaftaran PPDB SMA SMK Negeri di Jawa Timur.

Tata Cara Daftar PPDB SMA & SMK di Surabaya

Berikut tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Zonasi Reguler di Surabaya

Tahap Pendaftaran 

Persyaratan Umum

Semua Calon peserta didik mengambil PIN (Personal Identification Number) dan penentuan titik rumah dengan aplikasi geolokasi oleh operator dan calon peserta didik dimulai tanggal 27 Mei s.d. 20 Juni 2019 di SMA/SMK Negeri terdekat. PIN dipergunakan untuk melakukan pendaftaran.

Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Atas (SMA)

  • Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya
  • Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  • Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  • Tidak bertato dan/atau bertindik.

Persyaratan Pendaftaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Pendaftaran tidak berlaku sistem zonasi.
  • Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  • Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2018/2019 dan sebelumnya.
  • Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2019/2020 (tanggal 2 Juli 2019).
  • Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba.
  • Tidak bertato dan/atau bertindik.
  • Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
  • Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak boleh menambah pagu.
  • Persyaratan Khusus: Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna untuk bidang keahlian:
  1. Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  • Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:
  1. Pendaftaran secara online untuk Jalur zonasi dapat memilih paling banyak 2 sekolah dalam zona sesuai domisili.
  • Sistem penerimaan peserta didik baru tahun 2019 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kriteria Pemeringkatan

  • Pemeringkatan berdasarkan zona dengan kuota sebesar 50%, pemeringkatannya berdasarkan jarak tempat tinggal dalam zona dengan sekolah yang dipilih. Jika jarak sama, maka pemeringkatan berdasarkan Nilai Ujian Nasional dan waktu pendaftaran.
  • Pemeringkatan berdasarkan nilai UN dengan kuota sebesar 20%, pemeringkatannya berdasarkan nilai UN. Jika terdapat kesamaan nilai, maka diperingkat berdasarkan urutan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris. Jika masih terdapat kesamaan, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.

Alur Pemeringkatan 

SMA

  • CPDB SMA akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
  • CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan masih diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
  • CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 2 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya berdasarkan atribut Jarak yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut.
  • Terakhir, CPDB SMA yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 3 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya sekali lagi berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur terakhir ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.

SMK

  • CPDB SMK akan diperingkatkan pada pilihan pertamanya berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan pertamanya tersebut.
  • CPDB SMK yang tidak dapat diakomodasi oleh alur nomor 1 akan diperingkatkan pada pilihan keduanya masih berdasarkan atribut Nilai UN yang dimiliki. Jika posisinya di pemeringkatan dapat diakomodasi oleh pagu, maka dia akan diterima di pilihan keduanya tersebut. Namun, bila posisinya di pemeringkatan tidak dapat di akomodasi oleh alur ini, maka dia tidak diterima di kedua pilihannya.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved