PPDB SMA dan SMP 2019 Banjir Protes, Mendikbud Muhadjir Effendy: Sistem Zonasi Lebih Adil
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMP banjir protes, namun Mendikbud Muhadjir Effendy tetap meyakini sistem zonasi lebih adil.
Hal itu dikarenakan sekolah di bawah pemerintah atau berstatus negeri dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib menerima minimal 90 persen siswa baru yang yang berasal dari di dekat sekolah.
10 persen lainnya
Setelah 90 persen kuota siswa baru didapat dari pendaftar yang berdomisili di sekitar sekolah.
Maka 10 persen sisanya dibuka untuk pendaftar yang berasal dari luar daerah zonasi.
Namun, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi jika mengacu pada pasal 16 ayat (6) Permendikbud 14/2018 ini.
Sebanyak 10 persen siswa dari luar daerah zonasi terbagi menjadi dua kriteria, 5 persen untuk mereka yang berprestasi, 5 persen yang lain diperuntukkan untuk calon peserta didik yang memiliki alasan khusus.
Alasan khusus itu misalnya perpindahan domisili orangtua/wali siswa dan terjadi bencana alam/sosial.

Keterangan domisili
Bukti domisili yang digunakan sebagai parameter zonasi nantinya didapat dari alamat yang tertera di Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum PPDB dilaksanakan.
Jadi, pendaftar yang tidak memenuhi prasyarat ini tidak dapat digolongkan menjadi calon siswa yang berasal dari daerah zonasi.
Namun pada kenyataannya, peraturan ini membuat sebagian masyarakat berpikir pendek dan memanipulasi data kependudukannya dengan membuat KK palsu yang beralamatkan dekat dengan sekolah.
Ketentuan detil zonasi
Jarak zonasi yang diterapkan masing-masing sekolah berbeda tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh pihak-pihak terkait di masing-masing daerah.
Keputusan pemerintah daerah atau musyawarah para kepala sekolah bisa ditempuh untuk menetapkan jarak zonasi.
Kesepakatan itu diambil dengan didasarkan pada banyak sedikitnya ketersediaan anak usia sekolah dan kapasitas atau daya tampung sekolah di daerah tersebut.