Nasib Pasutri yang Pertontonkan Adegan Hubungan Suami Istri ke Anak-anak dengan Tarif Rp 5.000
Nasib buruk dialami pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan hubungan suami istri ke anak-anak dengan tarif Rp 5.000 per anak.
Nasib buruk dialami pasangan suami istri (pasutri) di Tasikmalaya, Jawa Barat
yang pertontonkan adegan hubungan suami istri ke anak-anak
dengan tarif Rp 5.000 per anak dan boleh merekam...
-------------------------------
SURYA.CO.ID, TASIKMALAYA - Pasangan suami istri berinisial Ek (25) dan Li (24), yang menyuguhkan hubungan suami istri live ke anak-anak di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, selama ini berprofesi sebagai buruh tani.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan asusilanya meresahkan para orangtua korban.
Kepada petugas kepolisian, keduanya sempat mengaku melarikan diri hampir selama sepekan akibat di kampungnya informasi itu menyeruak diketahui umum.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).
Sesuai keterangan para saksi, lanjut Dadang, keduanya mengajak anak-anak untuk menonton hubungan intim kedua pelaku secara langsung.
Syaratnya mereka ditarif bayaran sebesar Rp 5.000 untuk dibelikan rokok dan kopi yang nantinya diserahkan kepada para pelaku.
"Kedua pelaku berhubungan seks di kamar dan ditonton para korban di jendela kamar pelaku.
Korban anak-anak berjumlah enam orang dan telah dimintai keterangan," tambah dia.
Sampai sekarang, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui motif para pelaku.
Kedua tersangka mengakui perbuatannya baru dilakukan pertama kali, tapi kepolisian akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kalau korban anak-anak yang enam orang itu pun mengaku baru pertama kali terjadi kejadian itu.
Tapi, kita terus dalami kasus ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Orangtua anak-anak di Desa/Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan perbuatan suami istri di wilayahnya yang menontonkan hubungan seks-nya secara langsung (live) khusus untuk anak-anak.
Pasutri tersebut memungut bayaran kepada anak-anak yang usianya dibatasi maksimal 12 tahun sebesar Rp 5.000 per orang.
Mirisnya, para penonton pun diperbolehkan merekam hubungan seks pasutri tersebut saat keduanya berhubungan badan di kamar rumahnya.
"Laporan ini berawal dari para orangtua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut.
Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut," jelas Ketua Komisi Perempuan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, Selasa (18/6/2019).
Ato menambahkan, sebelum beradegan ranjang, suami istri tersebut dengan sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang berkeinginan menonton adegan ranjang live.
Keduanya meminta bayaran dan mempersilahkan anak-anak menonton adegan dewasa di rumahnya.
Sebagian besar penontonnya adalah anak-anak yang berlokasi di sekitaran rumah tinggalnya selama ini.
"Informasi ini pun membuat geger warga sekaligus membuat resah. Sampai akhirnya kami pun mencari informasi lebih detail. Pasangan itu hanya memperbolehkan yang menontonnya anak-anak saja," ungkapnya.
Nobar Pertunjukan Suami Istri Berhubungan Intim di Sleman
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Slemen, DIY.
Pertunjukan pesta hubungan suami istri yang digelar di salah satu hotel di Condongcatur, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggegerkan.
Pihak penyelenggara menampilkan pasangan suami istri untuk berhubungan intim dan ditonton oleh orang-orang. Setiap penonton diminta membayar oleh dua inisiator berinisial AS dan HK.
Kasus itu mencuat setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY menggerebek pertunjukan hubungan intim tersebut di salah satu losmen setempat, Selasa (11/12/2018) malam silam.
“Kami melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata, pertunjukan pesta seks itu sudah berlangsung berkali-kali dan meresahkan,” kata Direskrimum Polda DIY Komisaris Besar Hadi Utomo saat itu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi menangkap 12 orang.
Keduabelas orang tersebut rata-rata berusia 35 tahun dan banyak yang bukan suami istri.
Polisi, kata dia, awalnya mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pemantauan di internet.
Dalam penelisikan itu, polisi menemukan penawaran pertunjukan pesta seks di hotel.
”Saat digerebek, dua orang yang merupakan suami istri sedang berhubungan intim.
Sementara 10 orang lainnya menonton.
Mereka membayar hingga Rp 1 juta per orang untuk menonton pertunjukan pesta seks tersebut,” jelasnya.
AS dan HK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya adalah inisiator atau pihak penyelenggara pertunjukan hubungan intim di losmen itu,” kata Hadi Utomo.
Sebagai inisiator, kata dia, AS dan HK adalah orang yang mencari peserta aksi bejat tersebut melalui media sosial maupun aplikasi obrolan via ponsel, WhatsApp.
Melalui penyelenggaran menonton bareng suami istri berhubungan intim tersebut, AS dan HK mendapat keuntungan dari 'karcis' nonton.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan beberapa handphone, kondom, minuman keras, uang tunai, dan beberapa pasang pakaian.
"Mereka terancam dengan UU No.21/2007 Tentang Perdagangan Orang.
Jadi untuk saat ini pasal yang kami terapkan adalah pasal perbuatan cabul atau membiarkan perbuatan cabul itu terjadi.
Kami juga mendapatkan fakta bahwa dari kegiatan itu ada pihak yang memperoleh keuntungan, sehingga kami juga menerapkan pasal perdagangan orang," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri yang Suguhkan Seks "Live" ke Anak-anak Ditetapkan Tersangka",
Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha
Editor : Candra Setia Budi