Sengketa Pilpres 2019

Yusril Sebut Kubu Prabowo ke LPSK Sebagai Teror Psikologis pada Masyarakat, Ujung-ujungnya Ini

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedatangan tim Prabowo ke LPSK sebagai teror psikologi kepada masyarakat.

Editor: Iksan Fauzi
kolase Kompas.com
Yusril Sebut Kubu Prabowo ke LPSK Sebagai Teror Psikologis pada Masyarakat, Ujung-ujungnya Ini 

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved