Sengketa Pilpres 2019
Yusril Sebut Kubu Prabowo ke LPSK Sebagai Teror Psikologis pada Masyarakat, Ujung-ujungnya Ini
Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedatangan tim Prabowo ke LPSK sebagai teror psikologi kepada masyarakat.
SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedatangan tim Prabowo ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai teror psikologi kepada masyarakat.
Mengapa demikian? Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada satupun upaya dari pihak Jokowi-Maruf meneror atau menghalang-halangi saksi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo ke persidangan.
"Ya kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Bahkan, tim hukum Jokowi-Maruf mempersilahkan seandainya ada saksi yang merasa ditakuti atau diteror untuk meminta perlindungan dari pihak kepolisian.
Jika terjadi hal demikian, ia yakin polisi mampu memberikan perlindungan.
• Wiranto Maafkan Kivlan Zen Seusai Baca Surat Permohonan Eks Jenderal Bintang 2, tapi Tak Mau Ini
"Jadi kami menolak sekeras-kerasnya upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang akan dihadirkan ini dihalang-halangi," kata dia.
Yusril Ihza Mahendra juga menyebut upaya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangi LPSK merupakan bukti ketidakmampuan mereka menghadirkan saksi dalam persidangan.

Ia menyebut, kubu Prabowo tak sanggup menghadirkan saksi yang betul-betul dapat menyampaikan fakta komprehensif, sehingga mereka berupaya menciptakan kondisi seolah ada teror kepada saksi.
"Nah, karena tidak mampu menghadirkan ( saksi), lalu lantas (kubu Prabowo mengklaim) kami ditakut-takuti, diteror, dan sebagainya," kata Yusril.
Tim Kuasa Hukum Prabowo sempat meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
• Pengakuan Blak-blakan Sang Bidan Seusai Foto Intimnya Beraksi dengan Mentimun Viral di WhatsApp (WA)
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
LPSK tak bisa lindungi saksi dan tim Prabowo-Sandi
LPSK tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.