Sengketa Pilpres 2019

Yusril Sebut Kubu Prabowo ke LPSK Sebagai Teror Psikologis pada Masyarakat, Ujung-ujungnya Ini

Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedatangan tim Prabowo ke LPSK sebagai teror psikologi kepada masyarakat.

Editor: Iksan Fauzi
kolase Kompas.com
Yusril Sebut Kubu Prabowo ke LPSK Sebagai Teror Psikologis pada Masyarakat, Ujung-ujungnya Ini 

SURYA.co.id | JAKARTA - Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, kedatangan tim Prabowo ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai teror psikologi kepada masyarakat.

Mengapa demikian? Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada satupun upaya dari pihak Jokowi-Maruf meneror atau menghalang-halangi saksi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo ke persidangan.

"Ya kami menganggap justru laporan ke LPSK ini sebagai teror psikologi kepada masyarakat, seolah-olah para saksi yang akan diajukan ke MK diteror dan ditakut-takuti sehingga ujung-ujungnya tidak datang ke MK," ujar Yusril Ihza Mahendra di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Bahkan, tim hukum Jokowi-Maruf mempersilahkan seandainya ada saksi yang merasa ditakuti atau diteror untuk meminta perlindungan dari pihak kepolisian.

Jika terjadi hal demikian, ia yakin polisi mampu memberikan perlindungan.

Wiranto Maafkan Kivlan Zen Seusai Baca Surat Permohonan Eks Jenderal Bintang 2, tapi Tak Mau Ini

"Jadi kami menolak sekeras-kerasnya upaya membangun opini seolah-olah para saksi yang akan dihadirkan ini dihalang-halangi," kata dia.

Yusril Ihza Mahendra juga menyebut upaya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangi LPSK merupakan bukti ketidakmampuan mereka menghadirkan saksi dalam persidangan.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Ia menyebut, kubu Prabowo tak sanggup menghadirkan saksi yang betul-betul dapat menyampaikan fakta komprehensif, sehingga mereka berupaya menciptakan kondisi seolah ada teror kepada saksi.

"Nah, karena tidak mampu menghadirkan ( saksi), lalu lantas (kubu Prabowo mengklaim) kami ditakut-takuti, diteror, dan sebagainya," kata Yusril.

Tim Kuasa Hukum Prabowo sempat meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengakuan Blak-blakan Sang Bidan Seusai Foto Intimnya Beraksi dengan Mentimun Viral di WhatsApp (WA)

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.

Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.

LPSK tak bisa lindungi saksi dan tim Prabowo-Sandi

LPSK tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK. (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved