Kebalikan Suami Gadaikan Istri, Sebelumnya Ada Kasus Istri Jual Suami Sah hingga Dibui 2 Tahun
Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Hori pun emosi dan mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.
Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.
Tapi ternyata ia malah salah sasaran.
Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi dan Hori pun telah ditangkap
Nasib Hori Kini
Nasib Hori yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang kini cukup miris.
Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
