Kebalikan Suami Gadaikan Istri, Sebelumnya Ada Kasus Istri Jual Suami Sah hingga Dibui 2 Tahun

Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya

Net Via Tribun Wow
Ilustrasi 

Hori pun emosi dan mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Tapi ternyata ia malah salah sasaran.

Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran (istimewa)

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi dan Hori pun telah ditangkap

Nasib Hori Kini

Nasib Hori yang telah menggadaikan istrinya Rp 250 juta setelah salah membunuh orang kini cukup miris. 

Hori kini terancam hukuman selama 20 tahun penjara setelah membunuh  M Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengungkapkan, Hori akan dijerat Pasal 249 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa Hori, tersangka pembunuhan yang menggadaikan istri ke pria lain senilai Rp 250 juta.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban memeriksa Hori, tersangka pembunuhan yang menggadaikan istri ke pria lain senilai Rp 250 juta. (SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved