Suami Gadaikan Istri Sah Rp250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis

Suami gadaikan istri sahnya Rp 250 juta ke pria lain. Penerima gadai enggan mengembalikan. Ending peristiwa itu tragis

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID/SRI WAHYUNIK
Suami (tengah) Gadaikan Istri Sah Rp 250 Juta ke Pria Lain, Penerima Gadai Enggan Kembalikan, Endingnya Tragis. 

Suami gadaikan istri sahnya  Rp 250 juta ke pria Lain

Penerima gadai enggan mengembalikan

Ending peristiwa itu tragis karena si suami salah sasaran membunuh orang

Wartawan Surya.co.id melaporkan peristiwa unik nan tragis berikut ini.....

------------------------------------------ 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG -  Seorang suami bernama Hori bin Suwari (43) tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta.

Tragisnya, peristiwa gadai menggadai ini berakhir dengan Hori masuk penjara lantaran salah membacok orang.

Kejadian ini berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) yang merupakan tetangga desanya.

Karena meski sudah jatuh tempo, dia juga belum punya uang.

Sayangnya, Hartono tidak mau.

Astaga! Pria yang Diduga Gadaikan Istri di Lumajang Juga Jual Anak Rp 500 Ribu Untuk Modal Judi

Wanita Ini Hidup Lagi Setelah Diyakini Tewas Kecelakaan, Kesurupan: Ini Tumbalku Jangan Dibawa!

VIRAL di WhatsApp (WA) Video Hubungan Suami Istri Siswi SMK di Dalam Kelas, Begini Dialognya

Masa Lalu Barbie Kumalasari yang Mengaku Bisa 8 Kali Sehari Berhubungan Suami Istri

Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran
Hori, pria Lumajang yang gadaikan istri dan lakukan pembunuhan namun salah sasaran. (istimewa)

Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusannya dibayar dengan uang juga.

Emosilah si Hori.

Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang.

Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.

Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut.

Ternyata salah sasaran.

Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono, yakni Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.

Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam.

Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

Peristiwa itu membuat geger desa setempat.

Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.

Kini polisi telah menangkap Hori.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.

“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.

Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.

Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.

Namun ternyata salah target," kata Hasran.

Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.  (*)

VIRAL HARI INI - Suami Gadaikan Istri Sah, Fakta Terbarunya Bikin Kapolres Lumajang Geleng-geleng

Dua Pria Mabuk Merangsek ke Pesta Pertunangan Sambil Menghunus Golok di Jombang

SEDANG VIRAL, Hijabers Cantik Dinikahi dengan Uang Panaik Cek BCA Rp 500 Juta, Netizen Heboh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved