Pilpres 2019
Profil Sofyan Jacob Tersangka Makar 22 Mei, Tangkap Tommy Soeharto & Eks Bos Kapolri Tito Karnavian
Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dugaan makar 22 Mei baru. Dia adalah mantan Kapolda Metro Jaya,Komisaris Jenderal Muhammad Sofyan Jacob.
Enam orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 21-22 Mei adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Satu dari enam tersangka bernama Armi merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
Hal ini diungkap oleh pengacara Kivlan, Djuju Purwantoro.
Armi disebut pernah menjadi sopir Kivlan selama tiga bulan.
"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Kivlan Zen juga disebut mengetahui empat dari enam tersangka namun tak mengenalnya.
"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.
Djuju mengatakan, Kivlan Zen mengetahui jika Armi memiliki senjata api.
Kivlan Zen disebut telah menegur Armi jauh sebelum aksi 21-22 Mei.
"Driver-nya itu pernah melaporkan, pernah menginformasikan pak Kivlan kalau dia bawa (senjata) itu dan pak Kivlan langsung mengatakan kamu punya izinnya tidak secara formal," kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Djuju menyebut Kivlan tak pernah memegang senjata ilegal.
"Tidak ada bukti apapun dan pihak penyidik mengetahui betul itu. Penguasaan fisik senjata itu tak ada di Pak Kivlan," ujarnya.
Sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal, Kivlan terlebih dahulu diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus makar.
Selain dugaan makar, Kivlan juga menjadi tersangka penyebaran hoaks.
Dalam kasus ini Kivlan dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
Kivlan terjerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan terkait tindak pidana makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 107 KUHP.
• Sebar Foto & Video Panas Polwan Brigpol DW, Ini Kabar Terbaru Kompol Gadungan yang Ternyata Napi
• VIRAL Video Bidan Desa Tanpa Busana di Jembrana Bali Sambil Pegang Timun, Rekaman WA Call
• Terungkap Hubungan Dewi Perssik dan Ayahnya Sebelum Meninggal, Pantas Istri Angga Wijaya Hancur
• Penyesalan Maia Estianty Setelah Ceraikan Ahmad Dhani & Nikahi Irwan Mussry, Berawal Temuan El
• Korban Lain Gigit Kemaluan Pelaku, Dokter Wanita ini Gigit hingga Putus Lidah Pemerkosanya