Pilpres 2019

Profil Sofyan Jacob Tersangka Makar 22 Mei, Tangkap Tommy Soeharto & Eks Bos Kapolri Tito Karnavian

Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka dugaan makar 22 Mei baru. Dia adalah mantan Kapolda Metro Jaya,Komisaris Jenderal Muhammad Sofyan Jacob.

Editor: Iksan Fauzi
kolase
Kapolri Tito Karnavian (kanan) dan Sofyan Jacob (kiri). Profil Sofyan Jacob Tersangka Makar 22 Mei, Tangkap Tommy Soeharto & Eks Bos Kapolri Tito Karnavian 

Sebelumnya, Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar oleh Bareskrim Polri.

Atas dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, kini Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari.

Kivlan ditahan oleh pihak kepolisian terhitung sejak Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro.

Kivlan Zen
Kivlan Zen (Kompas.Com)

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com (jaringan Surya.co.id).

Lebih lanjut, Djuju mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sejak Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan penangkapan terhadap Kivlan Zen.

Setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri, Kivlan kemudian diperiksa oleh penyidik dari Polda Metro Jayasejak Rabu (29/5/2019) pukul 16.00 WIB.

Kasus yang menjerat Kivlan ini, dikatakan Djuju, berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju.

Atas kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal tersebut, Kivlan Sen harus ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Guntur.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata pengacara Kivlan, Suta Widhya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis dikutip dari Kompas.com.

Sutha mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti kuat atas penetapan status tersangka terhadap Kivlan.

Sutha menilai, kliennya tersebut adalah sosok patriot yang siap menghadapi proses hukum.

Tim pengacara Kivlan juga akan berupaya untuk melakukan pembebasan.

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved