Aksi 22 Mei
Kivlan Zen Pernah Pekerjakan Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Sebagai Sopir, ini Kata Kuasa Hukum
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata pernah mempekerjakan salah satu dari tersangka dalang kerusuhan 22 Mei sebagai sopir
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal
Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ternyata tidak hanya diperiksa karena kasus dugaan makar. Ia juga diperiksa karena kepemilikan senjata api ilegal.
Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo seperti SURYA.CO.ID kutip dari Warta Kota dengan judul Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.
"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.
Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.
Tapi, Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.
Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.
"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya