Aksi 22 Mei

Kivlan Zen Pernah Pekerjakan Tersangka Dalang Kerusuhan 22 Mei Sebagai Sopir, ini Kata Kuasa Hukum

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata pernah mempekerjakan salah satu dari tersangka dalang kerusuhan 22 Mei sebagai sopir

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019) 

SURYA.co.id - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata pernah mempekerjakan salah satu dari tersangka dalang kerusuhan 22 Mei sebagai sopir

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Salah Satu Tersangka yang Menunggangi Aksi 22 Mei Pernah Jadi Sopir Kivlan Zen', hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019)

Djuju menyebutkan tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang bernama Armi pernah bekerja sebagai sopir Kivlan Zen selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju

Gara-gara Bertengkar dengan Pacar, Cewek Emosi hingga Pukuli Ibu Hamil yang Sedang Lewat

Detik-detik Penangkapan TJ Mantan Tentara yang Berencana Bunuh 4 Jenderal, Puluhan Polisi Diturunkan

Respons Jenderal (Purn) Wiranto Saat Jadi Target Pembunuhan, Tersenyum Lalu Ungkap Tujuan si Pelaku

Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen
Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (Tribunnews)

Djuju juga mengatakan, kliennya tahu empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi di antaranya rakitan.

Seperti diketahui, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei ditangkap di tempat dan waktu berbeda.

Mengutip dari laman yang sama, enam tersangka dalang kerusuhan 22 Mei yang ditangkap adalah HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei
Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei (Kompas TV)

Dari mereka, polisi telah menyita barang bukti berupa empat senjata ilegal, dua di antaranya berupa rakitan.

Empat senjata ilegal tersebut terdiri dari :

1. Sepucuk pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir,

2. Sepucuk pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru.

3. Sepucuk senpi laras panjang rakitan kaliber 22.

4. Sepucuk senpi laras pendek rakitan kaliber 22.

Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ternyata tidak hanya diperiksa karena kasus dugaan makar. Ia juga diperiksa karena kepemilikan senjata api ilegal.

Itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat Kivlan Zen menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Untuk Pak KZ, ada dua LP. LP pertama yang ditangani Bareskrim terkait tindak pidana makar," ujar Dedi Prasetyo seperti SURYA.CO.ID kutip dari Warta Kota dengan judul Selain Kasus Dugaan Makar, Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

"Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal," sambungnya.

Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen
Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen (Repro/KompasTV)

"Pemeriksaannya di Polda. Selesai di Bareskrim, dilanjutkan di Polda. Tentunya dengan melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," imbuhnya.

Menurut Brigjen Dedi Prasetyo, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyangkakan Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951.

Tapi, Dedi Prasetyo tidak berkomentar jauh soal kemungkinan ditahannya mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu.

Sebab, lanjut dia, penahanan Kivlan Zen akan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang bersangkutan.

"Selesai masalah makar, tidak menutup kemungkinan beliau nanti akan dimintai keterangan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan UU Darurat Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Darurat Tahun 1951," jelasnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved