Kivlan Zen Juga Diperiksa Terkait Dugaan Kepemilikan Senjata Ilegal, Berikut Penjelasan Polisi

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen ternyata tidak hanya diperiksa karena kasus dugaan makar. Ia juga diperiksa karena kepemilikan senjata api ilegal.

Editor: Adrianus Adhi
Repro/KompasTV
Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen 

"Karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tidak relevan dan sangat tidak terpenuhi unsur-unsur itu," imbuhnya.

Ia menegaskan, Kivlan Zen tidak memiliki niat dan perbuatan permulaan untuk menggulingkan pemerintahan yang berkuasa. Sehingga, dirinya menilai sangkaan pada kliennya sungguh mengada-ada dan sangat tendensius.

Disinggung terkait kata diskualifikasi yang berarti menggulingkan, Djudju membantahnya. Menurutnya, ada peraturan yang memang menjabarkan ketentuan mendiskualifikasi calon presiden.

"Mendiskualifikasi sebagai calon presiden memang diatur dalam UU kita nomor 17, memang ada untuk itu. Jadi dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pemilu 2019 sesuai dengan peraturan KPU," bebernya.

"Apabila prosedur tidak sesuai atau ilegal dan ditemukan hal-hal yang sifatnya melanggar hukum, maka dalam hal ini calon terpilih bisa saja didiskualifikasi dengan syarat-syarat ketentuan yang ada, dan itu legal," terang Djudju.

Sebelumnya, Kivlan Zen angkat bicara perihal tuduhan makar yang menimpanya.

Ia mengaku tak habis pikir bahwa dirinya yang seorang pensiunan TNI, dituduh melakukan makar.

Kivlan Zen pun bercerita mengenai jasanya kepada Indonesia, saat dirinya masih aktif sebagai personel TNI.

"Saya ini adalah TNI. Saya ini Mayjen TNI yang sudah punya kerja nyata untuk Bangsa Indonesia ini," ujar Kivlan Zen

"Saya pernah membebaskan sandera, pernah mendamaikan pemberontak Filipina. Saya pernah membebaskan sandera (tahun) 2016, saya membebaskan sandera tahun 73. Saya sudah berbuat untuk Bangsa Indonesia," ungkapnya.

Ia juga mengatakan dirinya adalah salah satu orang yang memperjuangkan kebebasan berpendapat, dengan mendorong lahirnya UU No 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Namun, Kivlan Zen melihat saat ini kebebasan berpendapat di muka umum justru berkurang.

Oleh karena itu, dirinya pun menyampaikan pendapatnya agar kebebasan berpendapat itu dapat dilakukan seperti sedia kala.

"Karena memberikan pendapat di sini sudah mulai dikurangi, saya menyampaikan supaya adil dan saya sampaikan dulu kita perjuangkan 98, Pak Habibie membuat UU No 9/1998 kita bebas berpendapat dan merdeka berpendapat," beber Kivlan Zen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved