Berita Tuban
Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Lakukan Ini
Terdakwa kasus sabu, Hok San (51), warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, akhirnya bisa menghirup udara segar
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | TUBAN - Terdakwa kasus sabu, Hok San (51), warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, akhirnya bisa menghirup udara segar, usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Senin, (27/5/2019).
Putusan terhadap pria yang bekerja di laundry itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fathul Mujib didampingi dua anggota hakim, yakni Benedictus Rinanta dan Erslan Abdillah.
Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengatakan, putusan bebas itu memang benar karena terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana memiliki, menyimpan barang narkoba.
"Tidak terbukti sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU), sehingga divonis bebas," Ujar Donovan dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi menanggapi putusan bebas Hok San tersebut.
Pihaknya masih berfikir untuk melakukan upaya hukum.
Apakah akan melakukan banding atau tidak, belum bisa diputuskan pasca sidang vonis bebas.
"Kita akan pertimbangkan dalam waktu 7 hari, apakah melakukan banding atau tidak," ucapn Nurhadi singkat.
Salah satu penasihat hukum terdakwa, Masrukin mengungkapkan, kliennya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Sebab, Hoksan didakwa pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika.
"Tuntutan jaksa 6 tahun penjara, tetapi sekarang divonis bebas karena tidak terbukti, dan itu memang benar," terang Masrukin.
Dia menambahkan, dalam proses penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian ada kejanggalan terkait barang bukti sabu.
Tidak ditemukan barang bukti yang dituduhkan dalam proses dakwaan, sebagaimana yang dimaksud.
Hasil Labfor, satu klip plastik berisi kristal warna putih dengan bruto 0,001 gram. Berat tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat Hok San, karena itu tidak jelas apakah sabu kristal atau hanya debu.
Hasil tes urine juga negatif, sehingga tidak memenuhi alasan Hok San untuk ditahan dan diproses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palu-sidang_20160406_213017.jpg)