Minggu, 26 April 2026

Berita Tuban

Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Lakukan Ini

Terdakwa kasus sabu, Hok San (51), warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, akhirnya bisa menghirup udara segar

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
foto: istimewa
Ilustrasi persidangan 

"Tidak memenuhi unsur klien kami ditetapkan terdakwa, barang bukti sabu tidak ada dan hasil tes urine negatif. Sudah benar putusan bebas oleh hakim," tegasnya

Sekadar diketahui, tersangka Hok San ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.

Melalui kuasa hukumnya, Hok San mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban atas penetapan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, Maret 2019. Namun pra peradilan ditolak hakim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved