Berita Tuban
Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bebas Pengadilan Negeri Tuban, Jaksa Lakukan Ini
Terdakwa kasus sabu, Hok San (51), warga jalan Basra, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan/Kabupaten Tuban, akhirnya bisa menghirup udara segar
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Fatkhul Alami
"Tidak memenuhi unsur klien kami ditetapkan terdakwa, barang bukti sabu tidak ada dan hasil tes urine negatif. Sudah benar putusan bebas oleh hakim," tegasnya
Sekadar diketahui, tersangka Hok San ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban di dalam rumahnya pada tanggal 26 Januari 2019, dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0,38 gram, pipet kaca, dan bong.
Melalui kuasa hukumnya, Hok San mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Tuban atas penetapan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian, Maret 2019. Namun pra peradilan ditolak hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/palu-sidang_20160406_213017.jpg)