Ramadan 1440 H

Penjelasan PWNU Jatim terkait Keutamaan Zakat Fitrah dan Peruntukan Zakat di Sekolah

Apa bentuk pembayarannya? Berdasarkan kesepakatan ulama, lanjut Sumarkan, pembayaran zakat bisa dilakukan menggunakan makanan pokok, seperti beras.

Editor: Parmin
foto:luhur pambudi
Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama' (LDNU) PWNU Jatim KH Ilhamullah Sumarkan 

Lalu, siapa penerima Zakat Fitrah yang telah kita bayarkan?

Sumarkan menuturkan, penerima Zakat Fitrah ini adalah seseorang individu.

"Tapi kalau di zakat fitrah istilah 'Sabilillah' itu harus orang, bukan lembaga," terangnya.

Penerima zakat tidak boleh diwakilkan oleh suatu lembaga ataupun institusi tertentu yang tak jelas peruntukkannya.

"Oleh karena itu zakat fitrah yang ada di sekolah dan di masjid tidak boleh untuk kepentingan membangun masjid atau berkepentingan di sekolahan, tapi harus kepentingan perorangannya. (luhur pambudi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved