Ramadan 1440 H
Penjelasan PWNU Jatim terkait Keutamaan Zakat Fitrah dan Peruntukan Zakat di Sekolah
Apa bentuk pembayarannya? Berdasarkan kesepakatan ulama, lanjut Sumarkan, pembayaran zakat bisa dilakukan menggunakan makanan pokok, seperti beras.
SURYA.co.id | SURABAYA - Zakat fitra merupakan rangkaian ibudah puasa Ramdan yang biasanya dibayarkan di akhir Ramadan hingga menjelang Shalat Ied.
Terkait hal ini Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama' (LDNU) PWNU Jatim KH Ilhamullah Sumarkan menjelaskan beberapa keutamaan, siapa penerima, lafadz niat, dan peruntukan zakat di sekolah.
Menurut KH Ilhamullah makna Zakat Fitrah adalah penyucian jiwa (Nafs).
"Berawal dari konsep suci. Zakat tersebut memiliki fungsi untuk menyucikan jiwa kita," katanya saat ditemui di UIN Sunan Ampel Surabaya, Minggu (26/5/2019).
Begitu pentingnya nilai zakat tersebut dalam implementasi spiritualitas diri individu, hukum membayar Zakat Fitrah sifatnya wajib. Dan proses pembayarannya dibatasi dengan beberapa peraturan tertentu.
"Karena kalau tidak sesuai dengan golongan orang yang ditentukan, maka zakat itu nilainya seperti shodaqoh biasa, bahkan zakat tersebut bisa tidak sah atau tidak diterima," lanjutnya.
Apa bentuk pembayarannya? Berdasarkan kesepakatan ulama, lanjut Sumarkan, pembayaran zakat bisa dilakukan menggunakan makanan pokok, seperti beras.
Namun mengingat kebutuhan manusia begitu beragam dan tidak hanya sebatas makanan pokok.
Maka beberapa ulama menyepakati, selain beras, pembayaran Zakat Fitrah bisa dilakukan menggunakan uang.
"Uang itu di bawah lalu beli beras di panitia zakat atau amil zakat setelah itu dizakatkan oleh pihak panitia," katanya.
Tapi, lanjut Sumarkan, boleh juga memanfaatkan kedua jenis barang tersebut secara bersamaan untuk pembayaran zakat.
"Kesimpulannya Zakat Fitrah itu bisa langsung berupa beras diberikan ke panitia amil zakat. Atau berupa uang langsung diberikan karena zakat," jelasnya.
Kapan waktu yang tepat untuk melakukan pembayaran zakat? Sumarkan menerangkan, proses pembayaran zakat bisa dimulai sejak hari pertama memasuki Bulan Suci Ramadhan.
Dan dibatasi hingga sebelum memasuki waktu Sholat Ied atau Sholat Hari Raya Idhul Fitri.
"Mulai waktunya boleh dilakukan awal Romadhon. Sunnahnya satu hari sebelum hari raya. Artinya zakat wajib dikeluarkan pada waktu malam sampai subuh sebelum Shalat Idhul Fitri," jelasnya.