Tujuan Terselubung Video Pria Adu Domba TNI dan Polri yang Viral di Medsos, Polisi Beri Peringatan
Tujuan terselubung video pria mengadu domba TNI dan Polri serta menyebut 22 Mei adalah ulang tahun PKI yang viral di media sosial, akhirnya terungkap
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Tri Mulyono
"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.
Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.
Video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.
Tak lama kemudian, Hermawan Susanto alias HS pemuda yang mengancam penggal Presiden Jokowi itupun ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengonfirmasi terkait penangkapan Hermawan Susanto
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
"Nanti lengkapnya saat konferensi pers," ujar dia.
HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo.
Pasal 104 KUHP berbunyi, " Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.