Berita Surabaya
Pria Asal Surabaya Dapat Rp 5 Juta Sekali Antar Sabu, Begini Modusnya
Hendak antarkan pesanan sabu seberat satu kilogram, seorang kurir asal Surabaya dicokok Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2019)
Kebetulan RB saat itu menjadi tahanan kasus kriminal di sana, dan berkenalan dengan Satriyono.
"Saya kenal di lapas Medang, saya besuk, teman kasus kriminal," tukasnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menerangkan, pelaku saat ditangkap membawa 15 poket sabu.
Bila ditotal, beratnya menyentuh angka satu kilogram.
Sabu-sabu itu, jelas Memo, merupakan hasil peredaran dari rumah tahanan.
"Kami saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait hubungannya dengan peredaran di rutan," katanya.
Satriyono bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.
"Karena lebih 5 gram bisa ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling sebentar kalau ditahan ya 5 tahun, paling lama 20 tahun," tandas Memo. (Luhur Pambudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasat-reskoba-polrestabes-surabaya-kompol-memo-ardian-di-halaman-mapolrestabes.jpg)