Berita Surabaya
Pria Asal Surabaya Dapat Rp 5 Juta Sekali Antar Sabu, Begini Modusnya
Hendak antarkan pesanan sabu seberat satu kilogram, seorang kurir asal Surabaya dicokok Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2019)
SURYA.co.id | SURABAYA - Hendak antarkan pesanan sabu seberat satu kilogram, seorang kurir asal Surabaya dicokok Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (25/4/2019) kemarin.
Sang kurir yang ditangkap Polrestabes Surabaya yakni Dolog Satriyono (49) warga Kalianak Timur Surabaya.
Berkecimpung dalam bisnis haram tersebut, nasib Satriyono tergolong apes.
Pasalnya, pertemuannya dengan seorang pembeli di depan SPBU Karang Pilang siang bolong pukul 12.30 WIB, Kamis (25/4/2019), merupakan pengiriman pertamanya sebagai kurir.
Seandainya tugas pengiriman satu kilogram sabu berhasil dilaksanakan Satriyono, dia bakal dapat upah sekitar Rp 5 juta rupiah.
"Uangnya ya buat kebutuhan sehari-hari aja," kata Satriyono seraya menundukkan kepala, Senin (13/5/2019)
Bapak dua anak itu, bukan bekerja seorang diri, ia mengaku hanya sebagai suruhan dari seorang pengedar berinisial RB.
RB berdasarkan keterangan petugas, nama dan ciri-cirinya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum tertangkap, Satriyono mengaku, mendapat intruksi dari RB melalui pesan singkat di ponselnya.
Ia diminta RB mengambil bingkisan sabu seberat satu kilogram di sebuah hotel.
"Baru sekali, saya belum tanya, cuma baru diarahkan sama RB," lanjutnya.
Lantaran tergiur upahnya sekali kirim uang lima juta rupiah masuk kantong, Satriyono langsung bergegas menjalankan intruksi dari RB.
"Saya diperintahkan di hotel untuk ambil sama RB," ucapnya.
Satriyono mengaku sudah mengenal RB sejak lama.
Perkenalannya itu dimulai saat dirinya memanfaatkan jam besuk kunjungan di Rutan Medaeng untuk menengok seorang rekannya.
Kebetulan RB saat itu menjadi tahanan kasus kriminal di sana, dan berkenalan dengan Satriyono.
"Saya kenal di lapas Medang, saya besuk, teman kasus kriminal," tukasnya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menerangkan, pelaku saat ditangkap membawa 15 poket sabu.
Bila ditotal, beratnya menyentuh angka satu kilogram.
Sabu-sabu itu, jelas Memo, merupakan hasil peredaran dari rumah tahanan.
"Kami saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut terkait hubungannya dengan peredaran di rutan," katanya.
Satriyono bakal dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 Tentang Narkotika.
"Karena lebih 5 gram bisa ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling sebentar kalau ditahan ya 5 tahun, paling lama 20 tahun," tandas Memo. (Luhur Pambudi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kasat-reskoba-polrestabes-surabaya-kompol-memo-ardian-di-halaman-mapolrestabes.jpg)