Biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang Dituduh Makar hingga Dicekal Saat Akan ke Luar Negeri
Berikut ini biodata Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
- Danton KI-B Yon-753 Dam XVII
- Danki Secata Dam XVII/Cen
- Dan Kiban Yonif-753 Dam XVII
- Danki Secaba Dam XVII/Cen
- Danki-A Yonif-753 DamXVII/Cen
- Pasi UM Dodik XX Dam XVII/Cen
- Dan Latsus Dodik XX
- Karo Binpers
- Danden Banmin Brigif Linud-18
- Kasi-2/Ops Brigif Linud-18
- Wadan Yonif Brigif Linud-18
- Danyonif-303 Brigif-13/Kostrad
- Pabadya Binkar Spers Kostrad
- Pamen Kostrad (Dik Seskoad)
- Pabadya-1/Renev PBN-V Srenad
- Dan Brigif-6
- Danmen Candra Dimuka Akmil
- Kasdivif-1 Kostrad
- Dan Kontingen Garuda/Filipina
- Kasdam VII/Wirabuana
- Pang Divif-2/Kostrad
- Kaskostrad
- Pati Mabes TNI-AD (Karya)
- Koorsahli Kasad
• Identitas Emak-emak yang Viral Cover Lagu BLACKPINK Versi Ajak Tarawih, Genk Arisan yang Kekinian
HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
Riwayat jabatan non Militer
- Komut PT. Truba (Holding)
- Ketum LPMI
- Komut PT. Citayam
- Ketua Dewan Pembina Yanesa
- Komut PT. TME
Tanda jasa yang di anugerahakan kepada Kivlan Zein
- Bintang Yudha Dharma Nararya
- Bintang Kartika Eka Pakci
- Bintang Kartika Eka Pakci
- S.L. Kesetiaan VIII Tahun
- S.L. Kesetiaan XVI Tahun
- S.L. Kesetiaan XXIV Tahun
- S.L. Gom IX/Raksaka Dharma
- S.L. Santi Dharma
- S.L. Seroja
- S.L. Dwija Sistha
- Filipina Fridentialbath
- Okimedal
- Outstanding Achievement Medal
Riwayat perjuangan Kivlan Zein
- Penegak Kedaulatan NKRI Irian Jaya (1972-1983)
- Penegak Kedaulatan NKRI Timor Timur (1985-1988)
- Perdamaian Filipina Selatan (1995-1996)
- Negosiator Pembebasan Warga Negara Indonesia Dari Penyanderaan Yang Dilakukan oleh Milisi Abu Sayyaf Filipina (2016)
Seperti diketahui, Kivlan juga dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.