KPK
Beri Suap Hakim Rp 700 juta, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK: Wong Nabi Yusuf Saja Dihukum
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kesandung kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik.
Editor:
Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jepara Ahmad Marzuki menggunakan rompi oranye meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019). KPK resmi menahan Bupati Jepara Ahmad Marzuki terkait kasus suap kepada hakim terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Beri Suap Hakim Rp 700 juta, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK : Wong Nabi Yusuf Saja Dihukum
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rekomendasi untuk Anda