KPK
Beri Suap Hakim Rp 700 juta, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Ditahan KPK: Wong Nabi Yusuf Saja Dihukum
Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kesandung kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik.
SURYA.co.id | JAKARTA -Bupati Jepara periode 2017-2022 Ahmad Marzuqi kesandung kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus dugaan korupsi dana bantuan partai politik.
Ia ditangkap KPK terkait dugaan pemberian suap sebssar Rp 700 juta kepada hakim PN Semarang. Atas kasus tersebut, bupati periode 2017-2022 itu resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Adapun kasus suap dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Ketika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.19 WIB, Bupati Jepara mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya dalam keadaan diborgol.
Ia terlihat banyak mengumbar senyum kepada awak media. Tak banyak kalimat yang diucapkan Ahmad Marzuqi.
"Ya kita sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, ya kita mengikuti proses yang berlaku," ucap Ahmad sebelum naik mobil tahanan, Senin (13/5/2019)
"Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima nya dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf aja dihukum. Terima kasih," katanya.
Tak lama setelah Bupati Ahmad meninggalkan gedung KPK, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan lokasi penahanan Ahmad Marzuqi.
"AM ( Ahmad Marzuqi) Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Selain Ahmad Marzuqi, KPK juga menahan hakim PN Semarang Lasito.
Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.
Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.