Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Usai Serukan People Power pada Pendukung Prabowo
Alasan polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka setelah serukan people power karena ia dianggap melakukan tindakan makar.
Editor:
Tri Mulyono
Saat ini, laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dari politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewi Ambarwati Tanjung.
Ia melaporkan Eggi atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian, yakni people power melalui media elektronik.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar",
Berita Terkait