Alasan Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Usai Serukan People Power pada Pendukung Prabowo
Alasan polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka setelah serukan people power karena ia dianggap melakukan tindakan makar.
SURYA.CO.ID - Alasan polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka setelah serukan people power, karena ia dianggap melakukan tindakan makar.
Di sisi lain, Eggi Sudjana menegaskan, seruan people power untuk para pendukung Capres Prabowo Subianto itu bukan ditujukan untuk tindakan makar.
Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.
Seperti diberitakan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Kamis (9/5/2019).
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Eggi hanya memenuhi panggilan pertamanya sepekan sebelumnya.
Sedianya, Eggi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait seruan people power yang ia ucapkan.
Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
Menurut Pitra, kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan yang dibutuhkan penyidik pada pemanggilan pertama.