4 Fakta Ancaman Video Call Tanpa Busana di Whatsapp yang Membuat Gadis 16 Tahun Direnggut Mahkota
Terungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan gadis 16 Tahun dengan ancaman rekaman video call WhatsApp-nya tanpa busana akan disebar ke orangtua
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Video tanpa busana itu direkam sang mantan saat mereka masih berpacaran dan bermesraan lewat video call WhatsApp (WA).
Pelaku merekam video tanpa busana itu lalu disebarkan setelah keduanya putus pacaran.
Akibatnya, WS (22), mahasiswa di Banda Aceh yang menyebarkan video asusila tersebut ditangkap polisi.
Terpisah, seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan babak belur dihajar keluarga korban karena menyebarkan foto dan video asusila mantan pacarnya di medsos.
WS dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI (22), yang juga berstatus mahasiswi.
Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019).
“Pelaku WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers, Senin (1/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran.
“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar.
Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI.
“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” sebut dia.
Ia menyebar video yang sudah ia rekam itu media sosial facebook dan Instagram.
Video tak senonoh itu juga ikut dikirimkan ke teman-teman pelaku dan korban sehingga menyebar di medsos dan grup WhatsApp (WA).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Iptu Iskandar mengimbau agar anak muda berhati-hati, terutama dalam mengirim video tak senonoh kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat.
“Kami mengimbau kepada generasi milenial agar tidak mudah percaya kepada pacar sekalipun karena bisa terjadi seperti yang dialami dua orang ini, padahal mereka berpacaran,” tandas Iskandar.