4 Fakta Ancaman Video Call Tanpa Busana di Whatsapp yang Membuat Gadis 16 Tahun Direnggut Mahkota
Terungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan gadis 16 Tahun dengan ancaman rekaman video call WhatsApp-nya tanpa busana akan disebar ke orangtua
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Terungkap sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan gadis 16 tahun dengan ancaman rekaman video call WhatsApp-nya tanpa busana akan disebar ke orangtua.
Fakta terkait pemerkosaan gadis 16 tahun ini terungkap usai ditangani Polsek Ngaglik, Magelang, Jawa Tengah.
Dilansir dari Tribun Jogja, Kapolsek Ngaglik Kompol Dangan Kuntadi mengungkapkan kronologi gadis 16 tahun dipaksa berhubungan intim oleh pria kenalannya dengan ancaman video call whatsapp-nya tanpa busana disebarkan ke orangtua
Berikut sejumlah fakta terkait kasus pemerkosaan gadis 16 tahun dengan ancaman rekaman video call WhatsApp-nya tanpa busana akan disebar ke orangtua:
1. Kena Bujuk Rayu
Awalnya, korban berinisial AN (16) warga Magelang sebelumnya terbuai rayuan pelaku yang berinisial NA (23) saat telepon via video call WA.
Pelaku merayu korban untuk melepas seluruh pakaiannya hingga tanpa busana
Lewat kesempatan itu, pelaku merekam tangkapan layar saat mereka melakukan panggilan video.
"Setelah berkomunikasi dengan korban sekitar satu setengah bulan, pelaku meminta video call dengan korban.
Di video call inilah pelaku merayu korban untuk menanggalkan pakaiannya.
Korban yang terperdaya menyanggupinya.
Namun ternyata pelaku merekam percakapan video itu," ujar Kapolsek Rabu (1/5/2019).
2. Diajak Bertemu
Kemudian korban diajak bertemu oleh pelaku di sebuah rumah kosong di Ngangkruk, Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik.
Di tempat tersebut, pelaku melancarkan aksinya merenggut mahkota keperawanan korban.
Korban diancam dengan gambar hasil tangkap layar pelaku yang berisi gambar saat dirinya tanpa busana di video call whatsapp
3. Diperkosa 2 kali
Pelaku memerkosa korban sebanyak dua kali di tempat yang sama dan mengancam videonya akan disebar ke orangtua.
"Di rumah kosong tersebut pelaku memperkosa korban. Korban diancam, jika tidak menurut maka video telanjangnya akan disebar ke media sosial dan ke orangtua korban," imbuhnya.
4. Lapor ke Polisi
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena tak tahan terus diancam oleh pelaku.
"Setelah kejadian itu, pelaku terus menerus mengancam korban.
Karena tidak tahan dengan ancaman pelaku, akhirnya korban melapor ke kepolisian," ujarnya.
Pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, Sabtu (27/4/2019).
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang berisi percakapan pelaku dan korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Gara-gara Video Call Seksi, Gadis di Bawah Umur Direnggut Keperawanannya
Kasus serupa pernah dialami seorang gadis di bawah umur di Ambon.
Gara-gara video call seksi, seorang gadis di Ambon, Maluku itu direnggut keperawanannya oleh pria yang baru dikenalnya via Facebook.
Dilansir dari Kompas.com, gadis berinisial FA ini tak bisa menolak saat sang pria berinisial T, asal Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon merenggut keperawanannya.
Hal ini beralasan karena sang pria yang ternyata masih berusia 18 tahun itu mengancam akan menyebarkan screenshot foto seksi FA saat video call dengannya.
Akibat kejadian itu, T ditangkap di sebuah rumah di Dusun Air Manis pada Rabu (1/5/2019) petang oleh tim Buser Polres Pulau Ambon setelah korban FA melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, FA dan T berkenalan melalui Facebook pada tanggal 10 April 2019.
Dari perkenalan itu, korban dan pelaku makin intens berkomunikasi hingga lewat video call.
Menurut Julkisno, saat berkomunikasi lewat video call, pelaku kemudian membuat tangkapan layar (screenshot) video FA yang saat itu hanya mengenakan pakaian dalam.
“Korban sempat video call dengan tersangka di mana saat video call, korban hanya menggunakan pakaian dalam, dan saat itu pelaku meng-screenshot video percakapan itu,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Julkisno menjelaskan, setelah membuat tangkapan layar video call dengan korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berpacaran.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan screenshot video tersebut jika korban menolak keinginan pelaku.
“Karena takut screenshot videonya disebar, korban terpaksa mengiyakan permintaan pelaku untuk berpacaran,” sebutnya.
Menurut Julkisno, setelah berpacaran, pelaku kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Terakhir, pelaku mengajak korban berkencan di sebuah rumah kosong di Dusun Kamiri pada Sabtu (27/4/2019) pekan lalu.
“Sebelum mencabuli korban pelaku juga melakukan kekerasan psikis terhadap korban,” ujarnya.
Julkisno mengatakan, karena merasa tertekan, korban kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan pelaku untuk diproses seacara hukum.
Terkait kasus itu, tiga orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. “Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon,” ujarnya.
Video Mahasiswi Aceh Tanpa Busana Direkam Saat Video Call
Video panas seorang mahasiswi di Banda Aceh viral di media sosial Instagram (IG), Facebook (FB) dan grup WhatsApp (WA) setelah disebarkan oleh mantan pacarnya.
Video tanpa busana itu direkam sang mantan saat mereka masih berpacaran dan bermesraan lewat video call WhatsApp (WA).
Pelaku merekam video tanpa busana itu lalu disebarkan setelah keduanya putus pacaran.
Akibatnya, WS (22), mahasiswa di Banda Aceh yang menyebarkan video asusila tersebut ditangkap polisi.
Terpisah, seorang pemuda di Makassar, Sulawesi Selatan babak belur dihajar keluarga korban karena menyebarkan foto dan video asusila mantan pacarnya di medsos.
WS dilaporkan telah menyebarkan video call asusila mantan pacarnya WI (22), yang juga berstatus mahasiswi.
Pelaku ditangkap tim Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa (12/03/2019).
“Pelaku WS ditangkap setelah mendapat laporan dari korban WI,” kata Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter, Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers, Senin (1/4/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Iskandar, video call asusila tersebut direkam saat mereka masih berstatus pacaran.
“Sebelumnya pelaku dan korban statusnya pacaran selama setahun, namun setelah hubungan mereka putus, video asusila tersebut disebar melalui akun media sosial pada November 2018,” kata Iskandar.
Saat diperiksa, pelaku mengaku meyebarkan video call asusila mantan pacarnya itu lantaran sakit hati tak terima diputuskan oleh korban WI.
“Motifnya sakit hati, karena diputuskan hubungan oleh pacarnya, tidak ada unsur pemerasan,” sebut dia.
Ia menyebar video yang sudah ia rekam itu media sosial facebook dan Instagram.
Video tak senonoh itu juga ikut dikirimkan ke teman-teman pelaku dan korban sehingga menyebar di medsos dan grup WhatsApp (WA).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana ITE Pasal 45 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Iptu Iskandar mengimbau agar anak muda berhati-hati, terutama dalam mengirim video tak senonoh kepada orang lain, termasuk kepada orang terdekat.
“Kami mengimbau kepada generasi milenial agar tidak mudah percaya kepada pacar sekalipun karena bisa terjadi seperti yang dialami dua orang ini, padahal mereka berpacaran,” tandas Iskandar.