7 Tahun Bekerja di Luar Negeri, TKW ini Pulang Bawa 2 Anak Lalu Gugat Cerai Suami Gara-gara ini
7 Tahun Bekerja di Luar Negeri, TKW ini Pulang Bawa 2 Anak Lalu Gugat Cerai Suami Gara-gara ini
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id – Seorang pria bernama Nur Rohman (45) harus rela digugat cerai istrinya yang bekerja sebagai TKW selama tujuh tahun.
Nur Rohman kaget setelah sang istri melayangkan gugatan terhadapnya dengan kondisi telah beranak dua.
Nur Rohman yang bekerja sebagai Nelayan, mengaku bahwa ia mendapatkan gugatan cerai dari istrinya tiga bulan lalu.
"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri,” ungkapnya.
Nur Rohman sendiri adalah seorang nelayan.
Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan. Tiga bulan lalu gugatan cerai saya terima," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2019).
Nur Rohman sempat syok dan tidak menyangka bahwa istrinya tega melayngkan gugatan terhadapnya.
Padahal, Nur Rohman Sendiri menunggu kedatang dari sang istri yang sudah 7 tahun meninggalkannya.
Ternyata saat pulang, istrinya tak sendiri lagi.
Istri Nur Rohman membawa dua orang anak.
Nur Rohman mengatakan bahwa kedua anak tersebut bukanlah buah hatinya dan sang istri.

"Setelah saya terima surat gugatan cerai, saya mencari istri saya. ternyata dia sudah membawa dua anak,” ungkap Nur Rohman.
“Saya yakin keduanya bukan anak saya," tegasnya.
Usai menerima gugatan cerai sang istri, Nur Rohman pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.
“Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai,” ungkap Nur Rohman.
Ia juga mengatakan bahwa proses perceraiannya berjalan cepat.
“Pengurusan sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.
Diketahui bahwa kasus perceraian di Kota Pekalongan didominasi oleh gugatan istri dibandingan suami.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, dari Januari hingga Mei 2019 jumlah gugatan yang dilakukan pihak istri menjapai 173.
Sedangkan gugatan perceraian dari suami mencapai 65 kasus.
Pihak Pengadilan Agama juga mnegungkapkan bahwa gugatan dari pihak istri banyak dilakukan di Kecamatan Pekalongan Utara, termasuk Nur Rohman.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori.
"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238. Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.
Jumlah kasus perceraian yang terhitung di tahun 2019 cenderung meningkat dari kasus tahun lalu.
"Data tahun lalu hingga Agustus, jumlah perceraian ada 320 kasus. Didominasi oleh gugatan dari istri yang mencapai 250,” ungkap Hamid.
“Tahun ini baru empat bulan lebih sudah 238 kasus,” lanjutnya.
Berarti mengalami peningkatan karena belum ada lima bulan sudah separuh lebih dibanding tahun lalu," terangnya.
Tak berbeda dari tahun 2019, pada tahun 2018 silam kasus perceraian juga didominasi oleh gugatan perceraian dari pihak istri.
"Untuk data jumlah perceraian di Pekalongan Utara, kami harus membuka file lama. Tapi memang mayoritas untuk jumlah gugatan cerai istri paling banyak di Pekalongan Utara,” kata Hamid.
Untuk pemicu perceraian, Hamid mengatakan bahwa masalah ekonomi dan pihak ketiga banyak menjadi alasan.
Dan pemicunya karena ekonomi ataupun pihak ketiga," tambahnya.