Berita Entertainment
Tangis Vannesa Angel Pecah Diteriaki Begini di Pengadilan, Pengacara: Pemesannya Oknum Polisi
Tangis artis Vannesa Angel pecah saat diteriaki oleh sejumlah pengacara usai sidang kasus prostitusi online yang menjeratnya di PN Surabaya.
Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada pihak hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai dengan kasus ini.
"Biar hakim yang menilai apakah bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan aliasVanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila.
Dalam kasus ini, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi "job".
Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Video Insta Story ‘Milea Sombong’ Viral, Della Perez Ungkapkan Permintaan Maaf dan Kronologinya
Rian Subroto Masih Misterius
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa tiga muncikari yang mempekerjakan artis Vanessa Angel kembali ditunda, Senin (29/4/2019).
Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum masih belum berhasil mendatangkan Rian Subroto, sosok yang disebut-sebut sebagai pengguna layanan prostitusi Vanessa Angel.
Hal ini seperti disampaikan Franky Desima Waruwu, kuasa hukum Siska, salah satu terdakwa muncikari.
Oleh sebab itu, lanjut Franky, majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan bahwa Rian Subroto resmi menjadi buronan Kejaksaan.
"Ketua majelis resmi mengeluarkan penetapan nomor 77, jadi dengan penetapan ini, Rian bisa dijemput paksa dan menjadi DPO," kata Franky.
"Dia ini (Rian Subroto, red) jadi peran utama, makannya dibutuhkan sekali, tapi nyatanya tidak pernah ada," lanjutnya.