Satpol PP Jember Awasi Tempat Usaha yang Menjual Minuman Beralkohol

Satpol PP Pemkab Jember melakukan monitoring minuman beralkohol di sejumlah tempat penjualan di Jember, Selasa (30/4/2019).

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sri wahyunik
Petugas Satpol PP memonitor penjualan Minol di sebuah tempat usaha di Jember 

SURYA.co.id | JEMBER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember melakukan monitoring minuman beralkohol di sejumlah tempat penjualan di Jember, Selasa (30/4/2019).

Monitoring itu untuk pelaksanaan Perda Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

Monitoring itu bertujuan pengumpulan data kepemilikan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol di Jember. Setidaknya ada empat tempat usaha yang dimonitor antara lain hotel dan rumah karaoke.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember, M Syamsu Rijal menjelaskan, Perda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol telah berlaku satu tahun lalu.

Berdasar Perda tersebut, Satpol PP mengambil inisiatif untuk memulai penerapan regulasi tersebut dari aspek monitoring terlebih dulu.

"Perda ini terbilang baru, kami juga harus mempersiapkan infrastruktur terkait dengan perizinannya, karena disitu diamanahkan harus ada SIUP-MB," jelasnya.

Kericuhan Warnai Rekapitulasi Suara di KPU Jember. Staf Bawaslu Jember Kena Pukul Staf KPU

Saat Razia, Polisi Ajak Korban Kecelakaan yang Terpaksa Diamputasi Untuk Berbagi Pengalaman

Taman-taman di Sidoarjo Bakal Disulap Jadi Taman Tematik

Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB) diperuntukkan kepada berbagai golongan, termasuk penjual langsung yang juga diwajibkan memiliki surat izin ini.

"Kami akan tetap berkoordinasi dengan sekitar empat OPD terkait yang tersebut di dalam Perda," ungkapnya.

Empat OPD terkait itu ialah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan perdagangan, terakhir Dinas Kesehatan. Satpol PP bertindak dari aspek-aspek hukumnya, karena terdapat sanksi administratif dan sanksi pidana.

"Sebelum kami terapkan, kami perlu ada monitoring dan pemantauan dulu, karena kami tidak bisa menerapkan sanksi tanpa ada sosialisasi, pembinaan, dan monitoring terlebih dahulu," ujar Syamsu.

Syamsu Rijal menjelaskan, sementara ini komitmen untuk mendata terlebih dulu, karena minuman beralkohol merupakan barang dalam pengawasan. Sesuai Perda, untuk entry point monitoring di empat kawasan minuman beralkohol dengan mendata jenis, persentase alkohol, dan indikasi penjualan tanpa SIUP.

"Nanti kami akan memberikan masukan kepada pimpinan agar Perda yang sudah berlaku ini bisa efektif berlaku secara baik," jelasnya.

Monitoring juga sebagai upaya mengukur sejauh mana penjualan minuman beralkohol, baik dengan SIUP atau tanpa SIUP. "Satpol PP menginisiasi salah satunya momentum jangka pendek, yaitu memasuki bulan Ramadan," imbuhnya.

Ia menjelaskan, golongan minuman beralkohol yang terdapat di dalam Perda adalah A, B, C. Dengan ukuran A 0 – 5 persen, dan B - C 5 persen ke atas. Saat monitoring, petugas menemukan minuam berlakohol golongan A.

Dari monitoring itu, petugas menemukan pemilik tempat usaha tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan penjualan Minol.

"Suatu saat akan ada penindakan. Pasti itu, karena ada monitoring, pemantauan, dan penindakan," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved