Berita Surabaya
Isi Percakapan WA Vanessa Angel dalam Dakwaan Ada yang Janggal, Tim Pengacara Sampai Lakukan ini
Tim Pengacara Anggap Percakapan WA Vanessa Angel dalam Dakwaan Janggal, Simak Isinya Baik-baik
SURYA.co.id | Surabaya - Pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik menilai dakwaan yang ditujukan kepada kliennya ini janggal. Dia meminta JPU untuk membuktikan dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.
Dakwaan dalam sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/4/2019) itu, di antaranya berisi percakapan whatsapp (WA) Vanessa dengan muncikari.
"Jangan lips service (omongan belaka) saja, karena kami tau dalam dakwaan itu menyebut nama-nama orang."
"Bila tidak ada dalam persidangan kami meminta pertimbangan kepada majelis supaya Vanessa dibebaskan," bebernya, Rabu, (24/4/2019).
Untuk diketahui, percakapan whatsapp (WA) Vanessa dengan sejumlah orang itu menyebut sejumlah nama, seperti Endang Suhartini, Tentri Novanda, Rian Subroto dan lainnya.
Untuk Rian Subroto, kejaksaan sudah menetapkan status buron. Selain itu, tim pengacara Vanessa Angel juga mengadakan sayembara untuk mencari tahu keberadaan Rian Subroto.
• 5 Fakta Foto Pernikahan Ivan Gunawan Viral di Medsos, Pantas Ada Ayu Ting Ting hingga Iis Dahlia
• Ani Yudhoyono Makin Semangat Usai Terima Hadiah, Ibu Aliyah Rajasa Bagikan Resep Sembuhkan Kanker
• Vanessa Angel Janji Berhenti Nakal karena Mau Menikah, Endingnya Malah Minta Naik Harga
• 3 Fakta Demonstrasi Ribuan Orang di KPU Pamekasan Madura Tuntut Prabowo Ditetapkan Jadi Presiden RI
Tim pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik berharap seluruh nama yang ada dalam dakwaan itu bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami minta polisi jangan main-main masalah ini, kalau vanessa ini korban aja. Siapa itu Rian, jangan di DPO, kalau dia di DPO waktu di BAP, yang kami terima dari Vanesa itu, muka Rian bukan yang di berita acara itu, yang dituntun oleh jaksa pakai selimut, bukan orang itu.
Jadi kami ini tidak mau berita ini hoax, kami tidak mau polisi memberikan keterangan yang palsu.
Karena ingat, dia ini wanita. Ibu kita ini wanita, kalau dia begini saya pastikan orang-orang tidak mengikuti prosedur hukum uni akan mendapat laknat," tambah Malik.
Malik juga mengimbau kepada kejaksaan, jika proses hukum Vanessa ini sudah P21 di Kejaksaan, maka pihaknya meminta komitmen kejaksaan untuk menghadirkan bukti-bukti atau saksi-saksi yang ada.
"Kalau sudah P21 itu, komitmen jaksa harus menghadirkan, kalau tidak bisa menghadirkan biar hakim yang memutus," tambahnya.
Sayembara Berhadiah Umroh
Sekadar diketahui, tim kuasa hukum Vanessa Angel yang diketuai Abdul Malik bahkan menggelar sayembara untuk menemukan Rian Subroto itu.
Malik memberi hadiah perjalanan umroh bagi yang menemukan pria yang disebut sebagai pengusaha tambang tersebut.
Untuk itu, lanjut Malik, dia pun mendorong kepolisian agar memampang foto Rian di media massa agar semua masyarakat tahu, bagaimana sosok Rian ini.
"Polisi harus serius mencari Rian, karena ini menyangkut nasib 5 orang yang sudah menjadi terdakwa.
Kalau tidak juga ketemu, maka pasti ada permainan. Makanya kita buat sayembara ini, Rian ini harus ketemu," tambahnya.
• UPDATE 3 Video Panas yang Hebohkan Bali, 17 Remaja Diperiksa Polisi, 2 Masih ABG
• Bantahan Richard Kyle soal Video Panas yang Heboh di Medsos Twitter, Bentuk Badannya saja Berbeda
• Keaslian Video Panas 6 Aktor Ganteng dan 2 Atlet yang Viral Terungkap, Pakar Telematika: Real!
Masih kata Malik, bila tidak ditemukan maka proses pidana 5 orang terdakwa ini harusnya tidak dapat diteruskan. Sebab, unsur pidana dalam kasus ini dianggap tidak sempurna.
"Kalau unsur pidananya tidak sempurna, maka para terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menegaskan bahwa informasi yang didapatnya, sosok Rian ini tidak pernah ada di Lumajang. Ia tidak dikenal dikalangan pengusaha tambang pasir di Lumajang.
Sementara itu, kuasa hukum muncikari Endang Suhartini alias Siska, Franky Desima Waruwu mengaku setuju dengan diadakannya sayembara itu.
"Ya nggak masalah. Yang penting Rian cepat ketemu," ujarnya
Percakapan Whatsapp Vanessa Angel
Sekadar diketahui, dalam percakapan whatsapp Vanessa Angel pada 12 November 2018, Jaksa menyebut kalau VA yang meminta dicarikan tamu.
"Pada tanggal 12 November 2018 terdakwa menghubungi saksi ENDANG SUHARTINI melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan (BO) kepada saksi Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan karena terdakwa akan merayakan ulang tahunnya," ungkap JPU Dhini saat membacakan surat dakwaan pada Senin, (24/4/2019).

Dalam obrolan via Whatsapp yang terungkap dalam pengadilan, juga diketahui kalau Vanessa Angel mengaku akan berhenti nakal karena ingin menikah.
"Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah," tambahnya.
"Selanjutnya, Siska memberitahukan permintaan terdakwa Vanessa kepada mucikari lainnya Fitriandi alias Vitly bahwa terdakwa bisa diajak berhubungan badan.
Kemudian pada tanggal 23 Desember 2018 mucikari Tentri Novanta diperkenalkan oleh Deni kepada Dhani bahwa ada seorang bos yang mencari artis yang bisa diajak BO," lanjut JPU.
Lantas Vitly menghubungi Intan alias Nindy untuk mencari artis yang diminta.
Lalu, Nindy mengirimkan sejumlah foto-foto artis dengan foto syur.
Mulanya disepakati Avriela Shaqila dan Vanessa Angel dengan harga Rp 75 juta yang ditetapkan Tentri di luar biaya transportasi dan akomodasi seharga Rp 5 juta.
Untuk biaya murni dari dua artis yang di booking tersebut senilai Rp 70 juta.

Selanjutnya, terdakwa Vanessa berangkat dari Jakarta ke Surabaya dan meminta menaikkan tarif dari harga semula Rp 40 juta menjadi Rp 45 juta kepada Siska.
Lalu Siska menghubungi mucikari Vitly atas permintaan terdakwa itu. Bila disetujui Siska mendapat upah senilai Rp 10 juta plus sejumlah uang dollar.
Singkatnya, Rp 45 juta itu disepakati dan ditransfer ke rekening Siska, sehingga yang diterima Vanessa murni Rp 35 juta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa menuju Surabaya untuk menemui kliennya.
Dia meminta kepada Siska untuk merahasiakan pekerjaannya itu dengan menyamar sebagai MC di Sutos Mall Surabaya, supaya tidak diketahui oleh pacarnya.
Sesampainya di Surabaya, dia menuju hotel yang ternyata di dalamnya telah menunggu seorang pria bernama Rian Subroto yang telah membooking terdakwa dan saksi Avriela Saqila yang masing-masing dengan harga Rp 80 juta dan Rp 25 juta tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
"Saat para saksi (polisi) masuk, terdakwa Vanessa dan Rian Subroto sedang berada di dalam selimut dan tidak menggenakan pakaian apapun.
Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa diamankan dan diperiksa di Polda Jawa Timur," ungkap Dhini.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Syamsul Arifin/Tribun Jatim)