Ramadhan 2019
Hindari 5 Tindakan Medis ini Agar Puasamu Tak Batal di Bulan Ramadhan 2019, Salah Satunya Obat Tetes
Untuk mempersiapkan diri memasuki bulan Ramadhan 2019, kamu perlu tahu sejumlah tindakan medis yang bisa membatalkan puasamu
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Syarat sahnya puasa ada empat: Islam, berakal, tidak haid atau nifas, dan mengetahui akan wajibnya berpuasa.
Sementara syarat wajibnya puasa ada lima seperti dilansir aswajanucenterjatim.com, pertama Islam.
Dengan demikian, orang kafir tidak dituntut di dunia untuk berpuasa.

Adapun orang murtad, dia wajib meng-qadla puasa yang ditinggalkan saat dia murtad, jika dia sudah kembali lagi masuk Islam.
Kedua, mukallaf, yaitu baligh dan berakal.
Adapun anak kecil, wajib bagi walinya (orang tua, kakek, dan sebagainya) untuk menyuruhnya berpuasa saat dia berumur 7 tahun.
Jika sudah berumur 10 tahun tidak mau berpuasa, sang wali wajib memukulnya jika hal tersebut memungkinkan.
Ketiga, mampu baik secara indrawi maupun syar’i.
Mampu secara indrawi maksudnya bukan orang yang sakit parah, atau sulit sembuh, atau sangat tua.
Mampu secara syar’i, artinya bukan orang yang sedang haid atau nifas.
Seperti dalam firmal Allah:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ. البقرة
“(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Keempat sehat. Maka dari itu orang yang sakit tidak wajib berpuasa.
Ukuran sakit yang menjadikannya boleh tidak berpuasa: sekira jika tetap berpuasa, dikhawatirkan sakitnya tambah parah, atau sembuhnya menjadi lama. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra: