Pemilu 2019
Warga Pamekasan Tuntut KPU Jadikan Prabowo-Sandi Presiden dan Wapres, Begini Reaksi KPU Pamekasan
Ribuan orang di Pamekasan menuntut KPU membatalkan dan mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Maruf dari Pemilu 2019 karena melakukan kecurangan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: irwan sy
"Alhamdulilah pencoblosan ulang berlangsung lancar dan kondusif. DPTb di masing-masing TPS 500 orang, tapi banyak juga yang tak hadir," kata Ketua PPS Desa Raci, Syamsul Arifin, di lokasi, Jumat (26/4/2019).
Proses coblosan ulang ini menjadi atensi dari KPU dan Bawaslu.
Ketua dua lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu Kabupaten Pasuruan itu juga memantau jalannya pencoblosan beserta jajarannya.
Polisi, TNI dan Linmas juga berjaga di lokasi.
KPU Kabupaten Pasuruan menggelar coblosan ulang di TPS 14 dan 16. Coblosan ulang di TPS DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) ini digelar atas rekomendasi Bawaslu.
Rekomendasi berdasarkan temuan adanya pemilih pakai E-KTP yang tak terdaftar DPTb telah mencoblos di TPS 14 dan 16, saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bangil.
Untuk diketahui pada 17 April lalu, KPU Kabupaten Pasuruan mendirikan 4 TPS DPTb untuk 1902 santri Ponpes Darullughah Wadda'wah (Dalwa), yakni TPS 13 sampai TPS 16.
Di 4 TPS tersebut Prabowo-Sandi menang telak.
Bahkan di TPS 13, Jokowi-Ma'ruf mendapat nol (0) suara.
Pada pemilu lalu, di TPS 13, Jokowi-Ma'ruf memperoleh nol (0) suara, Prabowo-Sandi 501 suara dan 2 suara tak sah.
Di TPS 14, Jokowi-Ma'ruf meraih 6 suara, Prabowo-Sandi 497 suara. Di TPS 15, Jokowi-Ma'ruf dapat 1 suara, Prabowo-Sandi 367 suara, dan 3 suara tak sah.
Di TPS 16, Jokowi-Ma'ruf meraih 2 suara, Prabowo-Sandi dapat 504 suara.
Dua TPS ini terpaksa dilakukan PSU karena ada 'selegenje' antara Daftar Pemilih Tambahan (DPBT) yang sudah ditentukan sebelumnya.
Di dua TPS ini, masing - masing DPBT ada 500 orang. Tapi, kenyataannya hitung suara, totalnya ada 505 orang di TPS 14, dan ada 506 di TPS 16.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M Nasrup menjelaskan, informasi ini awalnya mencuat dari laporan masyarakat.