Berita Tuban

Pemicu Warga Memblokade Akses ke Tiga Rumah Karaoke dan Satu Bengkel di Tuban

Pemicu warga memblokade akses ke tiga rumah karaoke dan satu bengkel di Tuban.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
surya.co.id/m sudarsono
Lokasi salah satu pintu masuk karaoke diblokade dengan pedel (material batu kapur, red), Senin (22/4/2019).  

SURYAco.id | TUBAN - Tiga titik akses masuk sejumlah karaoke di Tuban diblokade warga dengan menguruknya menggunakan pedel (pecahan material batu kapur, red), Senin (22/4/2019).

Tiga titik tempat karaoke yaitu King Karaoke, Dunia Karaoke, dan Happy Karaoke, yang berada di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Namun pantauan di lokasi baru King yang diblokade.

Satu bangunan bengkel juga tak luput dari pemblokiran, sehingga ditutup dengan pedel.

Warga yang melakukan penutupan akses masuk pintu karaoke itu diketahui merupakan satu keluarga.

Lasmini (52) warga Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban meluapkan kekecewaannya, dengan menutup pintu masuk karaoke.

Mereka yang mengaku ahli waris merasa tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tahu-tahu sudah ditempati bangunan oleh orang lain. 

"Kami protes, karena mbah kami tidak pernah menjual tanah, kenapa justru ditempati orang lain dengan berdirinya bangunan," ujar Lasmini yang mengaku sebagai korban penjualan tanah dari ahli warisnya.

Dia menjelaskan, di surat Patok D atas nama kakeknya, Kartijo, memiliki tanah sekitar 1,3 hektar di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

Sampai saat ini, dokumen yang dimilikinya berapa buku C dan petok D masih belum berubah status kepemilikan.

Bertahun-tahun, pihak keluarga berusaha mengurus status tanah itu. Tapi pihak desa tidak menanggapi.

"10 dump truk kita datangkan untuk blokir pintu masuk karaoke dan satu bengkel," tambah Wahyu Arya Putra, yang merupakan anak Lasmini.

Sementara itu, Kadus Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Ruslan menyatakan, persoalan kasus tanah ini sudah berlangsung lama.

Pihak desa juga telah melakukan mediasi antara ahli waris dengan pemilik tanah agar mendapatkan solusi.

"Kami tidak pernah mempersulit, yang bisa memutuskan adalah Pengadilan, bukan kami," ungkap Ruslan yang merupakan Kadus di mana lokasi tiga karaoke dan satu bengkel berdiri.

Kapolsek Jenu, AKP Elis Suedayati menerangkan, persoalan tanah ini hendaknya ditempuh dengan jalur hukum atau melakukan gugatan perdata ke Pengadilan.

Sebab, kasusnya memang perdata, lebih baik di bawa ke ranah pengadilan saja, agar jelas duduk persoalannya.

"Lebih baik digugat di pengadilan, karena kasusnya perdata, agar ada kepastian hukum," Pungkas Mantan Kasubbag Humas Polres Tuban tersebut.

Sejumlah petugas kepolisian juga tampak mengamankan aksi protes yang dilakukan sekelompok keluarga tersebut.

Hingga berita ini diunggah belum ada jawaban resmi dari para pemilik karaoke atau bengkel yang dipermasalahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved