Cara Menghitung Suara untuk jadi Anggota DPD RI, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Jatim

Cara Menghitung Suara untuk jadi Anggota DPD, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Jatim

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi sidang DPR RI 

2. Kemudian Cara Menentukan Kursi Kedua

Berhubung Partai A sudah mendapatkan 1 kursi dari pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3.

Sementara Partai B, C, D, E tetap dibagi angka 1.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000

Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.

Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 35.000 suara terbanyak hasil pembagian.

3. Selanjutnya Cara Menentukan Kursi Ketiga

Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B sudah mendapatkan kursi maka akan dibagi dengan angka 3.

Sementara Partai C, D dan akan dibagi dengan angka 1 kembali.

Secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 3 mendapatkan suara 16.666

Partai B total 35.000 dibagi 3 mendapatkan suara 11.666

Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved