Cara Menghitung Suara untuk jadi Anggota DPD RI, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Jatim
Cara Menghitung Suara untuk jadi Anggota DPD, DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota di Jatim
Misalkan Dapil tersedia 5 kursi, kemudian memeringkatkan perolehan suara seluruh partai mulai suara terbesar hingga terkecil.
Berikut simulasinya dan gambarannya
Misal
Partai A mendapat total 50.000 suara
Partai B mendapat 35000 suara
Partai C mendapat 20.000 suara
Partai D mendapat 15.000 suara
Partai E mendapat 5000 suara serta seterusnya.
1. Cara menentukan kursi pertama secara regulasi teknik Sainte Lague maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka ganjil pertama yakni 1 (satu)
Dengan simulasi secara rinci yakni Partai A total 50.000 dibagi 1 mendapatkan suara 50.000
Partai B total 35000 dibagi 1 mendapatkan suara 35.000
Partai C total 20.000 dibagi 1 mendapatkan suara 20.000
Partai D total 15.000 dibagi 1 mendapatkan suara 15.000
Partai E total 5000 dibagi 1 mendapatkan suara 5.000.
Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut dalah Partai A dengan jumlah 50.000 suara terbanyak hasil pembagian.